Lumajang
Perbup Nomor 14/2019 Bagian dari Kebijakan Bupati dan Diakui Konstitusi

“Perbub siapapun boleh menggugat.. karena perbub itu kebijakan dan diakui secara konstitusi sesuai UU Otoda 32 tahun 2004 dan UU 12 tahun 2011 tentang peraturan pemerintahan daerah. Jadi kalau v2, pengelola tempat karaoke lain dan pihak lain merasa dirugikan dengan perbub tersebut. Ya ajukan ke PTUN agar dicabut pemberlakuannya,” Imbuhnya.
Sebelumnya Basuki Rakhmad, SH., Sabtu (16/2/2019), mengatakan bahwa putusan PTUN secara hukum lebih kuat dari pada Perbup. Perbup bukan produk hukum yang dikeluarkan Yudikatif, artinya Perbup tidak bisa mengalahkan Undang-Undang dan peraturan diatasnya, menurut Basuki Rahmad, Selama proses PTUN berlangsung atau masih belum Incraht artinya tidak bisa Perbup yang baru tersebut diberlakukan kepada pihak yang bersengkata secara hukum semisal diberlakukan terhadap V2.
“Seharusnya Bupati bisa menghormati proses hukum PTUN yang masih berlangsung, bukan malah membuat perbup yang diberlakukan pada penggugat, Bukan berarti Perbup Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke ini tidak berlaku, Perbup tersebut memang seharusnya tidak berlaku kepada V2, tapi berlaku kepada usaha karaoke yang lain”, Katanya.
Masih menurutnya, dalam ijin prinsip yang sudah dikantongi pihak pengusaha Vision Viesta (V2) sudah ada aturan yang harus dipatuhi yang saat ini masih dalam proses PTUN, bukan malah dibuatkan perbup untuk membatasi pengoperasian V2.
“Bupati, seharusnya dalam putusan sela PTUN, V2 diijinkan buka atau beroprasi kembali, bisa dijadikan instropeksi diri atau dijadikan sebagai pertimbangan untuk langkah selanjutnya, Negara Indonesia ini adalah negara hukum, yang mana seluruh warga negara Indonesia wajib menghormati dan patuh terhadap hukum yang berlaku, harus ada mekanisme hukum yang patut dijunjung tinggi dan dilalui” Ujar Basuki Rahmad. (adi/yan)
















