Kota Malang

Peringatan Hari Buruh Internasional, Massa Aksi di Kota Malang Tuntut Cabut UU Ciptaker

Diterbitkan

-

CABUT: Ribuan massa melakukan aksi damai Peringatan Hari Buruh Internasional di depan Balai Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, ribuan massa dari berbagai elemen pekerja di Kota Malang, melakukan aksi damai di depan Balai Kota Malang, Rabu (01/05/2024) tadi. Aksi tersebut, diawali dengan longmarch dari Stadion Gajayana Kota Malang, menuju Balai Kota Malang. Sementara dalam aksi damai itu, juga dikawal dengan kesenian bantengan.

Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Wilayah Malang Raya, Misdi, menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan yakni mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diterbitkan dalam pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo. Karena, itu dianggap produk Undang-Undang terburuk yang pernah ada di Indonesia.

“Sehingga, hari ini kami turun karena pada 1 Mei bukan Perayaan Hari Buruh tapi Peringatan Hari Buruh. Cabut UU Ciptaker sekarang juga, itu sangat membebani pekerja. Omnibuslaw kan dalam rangkaian besar, tapi di dalamnya ada UU Ciptaker yang merugikan banyak hal,” kata Misdi.

Kemudian, dikatakannya bahwa di dalam UU Ciptaker turunan Pasal 35, 36 dan 37 tersebut semakin memperburuk kondisi buruh yang ada saat ini. Dicontohkan, seperti perbedaan perhitungan pesangon.

Advertisement

Baca juga :

“Kalau dahulu perhitungannya 9×2+masa kerja. Kalau sekarang 1,75 tanpa yang lain. Jadi, sekarang yang diperjuangkan adalah untuk mencabut UU ciptaker bersama turunannya. Karena ini menjadi palang pintu penindasan yang semakin marak di Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, sistem kerja kontrak atau outsourcing berdampak besar dan semakin merebak diberbagai sektor industri yang membawa sejumlah dampak negatif kepada para buruh. Apalagi dalam hal tersebut, ditopang oleh negara dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.

“Di sini palang pintu para pengusaha outsourcing untuk bisa masuk sini. Sedangkan pekerjaan yang tidak bisa di outsourcing kan jelas, pekerjaan yang sifat jenisnya tetap. Tapi sekarang semua dikontrakkan, itu karena faktor ijin dari Disnaker. Sehingga seharusnya Disnaker ini selektif,” tuturnya.

Sehingga, melalui aksi tersebut Misdi mengajak para buruh untuk tetap bersatu dan berjuang demi hak-haknya. Dia juga berharap aksi tersebut menjadi awal dari perjuangan panjang untuk mencapai keadilan bagi para pekerja di Indonesia, khususnya di Kota Malang. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas