Kota Malang
Peringatan HUT Kota Malang Ke 110, Pemkot Malang Beri Layanan Gratis Parkir Sehari Penuh di Tujuh Titik
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan banyak kejutan bagi masyarakat Kota Malang, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Malang ke 110, di 1 April 2024 mendatang. Salah satunya, yaitu dengan menggratiskan layanan tarif parkir sehari penuh kepada masyarakat.
Hal tersebut dilakukan, guna euforia HUT dapat benar-benar membumi dan dirasakan oleh masyarakat Kota Malang. Sehingga, bukan hanya di kalangan para pejabat semata.
“Tentu kami menginginkan di perayaan HUT Kota Malang ke 110 ini, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pejabat, tapi juga untuk masyarakat. Sehingga, saya minta saat di Hari Jadi nanti pada 1 April 2024, parkir di Kota Malang gratis. Jadi tidak ada penarikan,” kata Wahyu, Kamis (28/03/2024) tadi.
Pj Wali Kota Wahyu juga menekankan, apabila nantinya para pengendara masih dikenakan biaya tarif parkir, maka harus dilaporkan kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Agar uang tersebut nantinya dapat dikembalikan.
“Nanti yang menarik bisa dilaporkan ke Dishub Kota Malang. Walaupun masyarakat ini diberikan secara gratis, nanti tempat parkirnya tetap dijaga dengan aman oleh para petugas,” katanya.
Baca juga :
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim, menyampaikan bahwa penggratisan tarif parkir hanya dilakukan di lokasi e-parkir yang ada di tujuh titik. Yakni di Pasar Madyopuro, Balai Kartini, Malang Creative Center (MCC), Block Office, RSUD Kota Malang serta dua titik e-parking di Mall Olympic Garden (MOG).
“Jadi memang yang diberikan gratis di tujuh titik e-parkir milik Dishub Kota Malang. Karena pendapatannya langsung masuk ke kami. Kalau semuanya, misal di parkir tepi jalan itu tidak mungkin, karena ada juru parkinya dari masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, Mustaqim mengimbau agar para pengendara nantinya tetap membawa kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Karena saat penggratisan tersebut, petugas tidak akan mengeluarkan karcis parkir.
“Kalau karcis parkir dikeluarkan itu ada biaya tarifnyanya, maka harus bawa STNK. Disana juga dijaga oleh petugas Dishub,” imbuh Mustaqim. (rsy/sit)