Kota Malang
Peringati HAI, Khofifah Ajak Anak Jalanan Bergembira
* Berikan harapan hidup layak dengan PP 44/2017
Memontum Kota Malang–Dalam rangka Hari Anak Internasional (HAI), Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansah mengajak 2.000 anak jalanan se-Malang Raya bergembira di Alun-alun Kota Malang, Senin (20/11/2017) siang. Kegiatan ini merupakan bagian Gerakan Sosial Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan (MIBAJ) dan Peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak untuk Memperkuat Kesejehteraan dan Perlindungan Anak.
Sebagaimana PP nomor 44 tahun 2017 yang menekankan pengasuhan anak berbasis keluarga, dengan sasaran utama anak-anak yang diasuh oleh keluarga inti. “Marilah kita menjadi orang tua bagi anak-anak Indonesia, dengan mengajak dan mengasuh anak jalanan tinggal di rumah, serta menjadikan baiti jannatih (rumahku surgaku). Sehingga menjadikan Indonesia bebas anak jalanan yang mengintensifikasikan terus menerus agar anak jalanan tidak lagi beraktifitas di jalanan, namun harus kembali ke komunitas, kembali bersama orangtua, dan keluarga serta kembali ke sekolah dan keluarganya untuk mendapatkan dukungan sosial dan ekonomi agar berdaya,” ajak Mensos.
Dalam kesempatan tersebut, diberikan penganugerahan pelayanan anak integratif bagi 3 propinsi, 3 kabupaten dan 3 kota, diantaranya Provinsi Jatim, DI Jogjakarta, Provinsi Sulawesi Selatan, Kab. Gowa, Kab. Tulungagung, Kab. Klaten, Kota Makasar, Kota Surakarta, dan Kota Jogjakarta.
“PP 44/2017 menetapkan standar-standar yang jelas bagi masyarakat untuk mengasuh anak. PP Pengasuhan ini juga memberikan kepastian status anak jika tidak diasuh oleh keluarga inti mereka. Pengasuhan anak berbasis LKSA merupakan opsi terakhir dan jika terpaksa dilakukan, bersifat sementara atau permanen. PP ini berlaku efektif sejak diundangkan 16 Oktober 2017. Pemerintah akan mengkaji ulang status anak-anak, terutama yang berada dalam pengasuhan LKSA. Sedangkan untuk anak-anak yang diasuh oleh bukan keluarga inti mereka, Pemerintah berencana menjadikan mereka target prioritas layanan rehabilitasi, perlindungan dan bantuan sosial,” papar Bakal Calon Gubernur Jatim 2018 ini.
Untuk menjadi Orang Tua Asuh (OTA) harus melalui proses Calon Orang Tua Asuh (COTA) selama 6 bulan yang diputuskan oleh pengadilan. Bagi COTA dalam negeri dengan anak asuh Indonesia cukup di tahap Provinsi, sedangkan COTA asing dengan anak asuh asing hingga Kemensos.
Suksesnya Gerakan Sosial Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan dan Penerapan PP 44/2017 tergantung pada komitmen daerah mendorong masyarakat lebih peduli pada anak jalanan, serta membangun kapasitas pekerja sosial dan mekanisme yang mudah dan ramah, serta koordinasi dan kerjasama erat antar sektor terkait. “Masyarakat yang mengetahui kerentanan harus melaporkan ke pihak berwajib dan Dinsos. Jika tidak, ada pasal yang menjerat atas ketidakpeduliannya. PP ini akan mentransformasi peran LKSA dari sekedar institusi menjadi fasilitator memperkuat pengasuhan anak-anak rentan,” tukas Khofifah.
Berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Kemensos, jumlah anak jalanan diseluruh Indonesia tahun 2006 mencapai 232.894 anak, hingga bulan Agustus 2017 populasi cenderung menurun 16.290 anak tersebar di 21 propinsi, yang tak terlepas dari dukungan Kementerian, Lembaga, dunia usaha, dan pemerintah daerah. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, di Indonesia terdapat 11 juta anak yang tinggal di rumah tangga dengan kepala keluarga kakek nenek saja. Sementara itu, data Direktorat Anak Kementerian Sosial terdapat lebih dari 250 ribu anak yang tinggal di lebih dari 5.000 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di seluruh Indonesia. (rhd/yan)
2 Lampiran