Kota Malang
Peringati Hari Kebebasan Pers, Jurnalis Malang Ruwatan Mandi Kembang
Memontum Kota Malang – 3 Mei 2019 diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Freedom Day (WPFD), dimana para jurnalis di seluruh dunia memperingatinya. Namun kenyataan di lapangan, kebebasan hakiki tersebut tak dapat dirasakan sepenuhnya. Pasalnya, dinamika kondisi kebebasan pers di Indonesia membaik setelah reformasi, dan kini stagnan alias jalan di tempat.
Memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia, belasan perwakilan jurnalis Malang Raya bersama pers mahasiswa (Persma) menggelar aksi damai dan ruwatan di Alun-Alun Merdeka, Kota Malang, Jum’at (3/5/2019). Aksi digawangi oleh perwakilan-perwakilan organisasi profesi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, serta Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Malang.
Sekretaris AJI Malang Abdul Malik mengungkapkan, selain aksi damai, aksi teatrikal mandi kembang dan doa bersama dilakukan sebagai simbol harapan agar ke depan tidak ada lagi tindak kekerasan terhadap insan media.
Sejumlah simbol mulai dupa dan wewangian yang menyiratkan doa dan harapan baik yang membubung ke langit, air sebagai simbol membersihkan balak atau kejahatan dan keburukan, serta bunga yang merupakan simbol keindahan.
“Sengaja kami menggelar aksi teatrikal dan simbolis ruwatan, dengan harapan tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis,” ungkap korlap aksi kali ini.
Disebutkan Malik, secara nasional selama kurun waktu setahun Mei 2018-Mei 2019 tercatat 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terbanyak terjadi kekerasan fisik 17 kasus, pemidanaan 7 kasus, dan ancaman kekerasan atau teror 6 kasus. Pelaku terbanyak warga 10 kasus, polisi 7 kasus, ormas 6 kasus, dan aparat pemerintah 5 kasus.
Terbaru, kasus kekerasan terhadap jurnalis dialami dua jurnalis saat liputan Hari Buruh Internasional di Bandung, 1 Mei 2019. Adalah fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza). Kaki kanan Reza mengalami luka dan memar. Polisi juga menghapus gambar yang diabadikan Reza.
Atas kondisi kemerdekaan pers di Indonesia, jurnalis Malang Raya menyerukan kepada pihak-pihak terkait, dengan mengingatkan jurnalis untuk mematuhi kode etik dan memegang teguh UU Pers dalam melaksanakan kerja jurnalistik; meminta semua pihak untuk menggunakan mekanisme yang diatur UU Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan; stop impunitas, usut, dan ungkap kembali kasus jurnalis yang terbunuh karena berita; menuntut Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat mengusut dan menjatuhkan saksi bagi polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Prima Mulia dan Iqbal Kusumadireza; dan menuntut Presiden Joko Widodo membuka akses bagi jurnalis di Papua.
“Kami berharap, siapa pun nanti presiden yang terpilih agar lebih serius untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tidak hanya kepada jurnalis, tetapi juga masyarakat Indonesia seluruhnya. Aksi ini bentuk bahwa harapan masih terus ada,” tandasnya wartawan Trans Corp ini. (rhd/yan)