Blitar
Permintaan LPG Non Subsidi di Blitar Turun hingga 10 Persen

Memontum Blitar – Harga LPG non subsidi yang mengalami kenaikan sejak 10 Juli lalu, membawa dampak terhadap menurunnya permintaan di pasaran. Seperti di wilayah Blitar, terjadi penurunan permintaan hingga di angka 10 persen.
Manager Area PT Gas Elpindo Jaya, Rahadian Eka Priyanto, mengatakan bahwa sejak diberlakukan kenaikan harga gas non subsidi, terjadi penurunan permintaan di pasaran hingga 10 persen. “Memang, sejak ada kenaikan gas non subsidi, permintaan menurun antara 5 hingga 10 persen. Kita memasok ke sekitar 500 agen se-Blitar Raya,” kata Rahadian, Senin (18/07/2022) tadi.
Lebih lanjut Rahadian menyampaikan, bahwa kenaikan harga gas non subsidi, kini sekitar Rp 2 ribu per kilogram. “Untuk gas 12 kilogram yang sebelumnya Rp 188.700, kini menjadi Rp 213 ribu. Kemudian untuk gas 5,5 kilogram, sekarang menjadi Rp 100 ribu, dari harga sebelumnya Rp 88.800,” jelasnya.
Baca juga:
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
- Konsumsi Beras Naik 25 Persen, Dispangtan Kota Malang Pastikan Stok Aman hingga 10 Bulan
- Program Nasional Aksi Guyur Cabai di Kota Malang Mampu Tekan Harga hingga di Angka Rp 70 Ribu
- Ramadan Jadi Momen Berkah Usaha UMKM Cempaka Cookies Kota Malang
Rahadian juga mengaku, jika pasokan perhari dari Pertamina, tidak mengalami pengurangan atau tetap. Namun, hanya permintaan di masyarakat saja, yang mengalami penurunan.
“Ini saja, itu masih ada sebagian pasokan yang kemarin belum terdistribusi ke agen. Karena memang, tidak ada permintaan,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa sejak Desember 2021, kenaikan gas non subsidi sudah terjadi hingga empat kali. Dimana, awalnya harga gas non subsidi untuk 5,5 kilogram senilai Rp 65 ribu. Sedangkan 12 kilogram senilai Rp 139 ribu.
“Sejak akhir tahun 2021 sampai sekarang, kenaikan gas non subsidi sudah 4 kali,” imbuhnya.
Rahadian menjelaskan, kenaikan LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang diberlakukan mulai 10 Juli 2022 tersebut, dikarenakan mengikuti perkembangan minyak dan gas dunia. “Kenaikan ini dinilai bisa berkontribusi terhadap inflasi di Indonesia,” papar Manager Area PT Gas Elpindo Jaya. (jar/sit)
















