Kota Malang
Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat, Wali Kota Sutiaji Ikuti Apel bersama Forkopimda Malang Raya
Memontum Kota Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di sejumlah kota/kabupaten di Jawa-Bali. Tidak terkecuali, adalah wilayah Malang Raya.
Dalam rangka persiapan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malang Raya gelar apel Penebalan Pelaksanaan Operasi Penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan PPKM Darurat, di Lapangan Rampal, Jumat (02/07) tadi. Apel yang juga dihadiri oleh Kasdam V Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan, itu dimaksudkan untuk memaksimalkan persiapan dalam pelaksanaan instruksi presiden.
Baca Juga:
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- DPRD Kota Malang Rencanakan Penambahan Anggaran Pemeliharaan Sekolah di Tahun 2025
“Apel kali ini dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur. Demi melaksanakan instruksi presiden berkaitan dengan PPKM Darurat yang akan dimulai besok pada tanggal 3-20 Juli 2021,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Melalui PPKM Darurat, diharapkan pemerintah mampu mencapai target penurunan angka penambahan kasus covid-19 secara nasional, yaitu dibawah 10000. Sedangkan untuk Provinsi Jatim sendiri, diharapkan kasus terkonfirmasi positif mampu ditekan hingga di bawah 3000.
“Sehingga nanti tegas akan kita berlakukan aturan PPKM Darurat yang akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Yang sama-sama masih kita tunggu, insyallah siang ini turun,” ujarnya.
Lebih lanjut Sutiaji mengatakan, setelah Inmendagri terbit, maka pihaknya akan menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur. Kemudian Pemerintah Daerah setempat barulah mengeluarkan SE Walikota atau SE Bupati.
“Kita masih menunggu, yang jelas kemarin sudah disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi apa saja yang boleh dan tidak boleh. Aturannya sudah tegas tertulis,” sambungnya.
Namun, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Forkopimda Malang Raya untuk adakan penyekatan wilayah. “Itu namanya kearifan lokal, yang mana nanti ketiga kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Malang, Wali Kota Batu, dan Bupati Malang akan ambil sikap. Jadi bagaimana supaya optimalisasi Inmendagri dan PPKM Darurat dilaksanakan,” jelasnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan Idul Adha yang bertepatan pada saat penerapan PPKM Darurat, Sutiaji menegaskan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. “Kami belum bisa klarifikasi kalau tentang itu. Tapi tentu apa-apa saja yang dari pusat itu yang akan kita ikuti,” terangnya. Terakhir, pemilik kursi N1 itu menghimbau pada masyarakat, khususnya Kota Malang untuk saling bahu membahu dalam penanganan covid-19. Pasalnya, urusan pandemi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. “Namun ini tanggung jawab bersama. Apa artinya pemerintah buat instruksi kalau ketaatan masyarakat kurang. Percuma saja, jadi ayo sementara kita menahan diri dulu,” terangnya. (hms/mus/sit)