Politik
Persyaratan Bapaslon Satiyem-Sunaryanto Ditolak KPU
Memontum Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menolak berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, Satiyem – Sunaryanto dikarena syarat minimal dukungan tidak mencapai sesuai dengan ketentuan.
Penghitungan secara manual digelar, di KPU Banyuwangi, dan dan dibacakan Berita Acara penghitungan manual, dan disaksikan oleh seluruh Komisioner KPU, dan dihadiri ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim serta disaksikan oleh Bapaslon Satiyem, bertempat di kantor KPU Banyuwangi, Selasa (25/02/2020) siang.
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraeni mengatakan, setelah dilakukan perhitungan secara manual, dukungan minimal yang diserahkan oleh oleh Bapaslon Satiyem – Sunaryanto. Hasilnya formulir model B.I KWK perseorangan, yang memenuhi syarat sebanyak 61.218 dukungan. Yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.312 dukungan.
“Jumlah sebaran di 25 Kecamatan sudah memenuhi syarat, sedangkan jumlah dukungan sesuai dengan ketentuan masih kurang,” ujar Dwi Anggraeni.
Untuk model B1.1 KWK perseorangan, lanjut Dwi Anggraeni jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 12.121, sedangkan jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 10.645. Dari 25 Kecamatan kecamatan, hanya 1 kecamatan yang tidak memenuhi, sedangkan 24 kecamatan memenuhi syarat.
Begitu juga pada formulir B.2 KWK perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat sebanyak 12.121 yang tidak memenuhi syarat sebanyak 10.654 dukungan, dan jumlah sebaran memenuhi syarat 24 kecamatan, 1 kecamatan tidak memenuhi syarat.
Dwi Anggraeni menegaskan, sesuai SK KPU Banyuwangi nomor 307/PL02.2/Kab.KPU/10/2019 tentang persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020, jumlah dukungan minimal sebanyak 85.643 dukungan. Dan dukungan tersebut harus tersebar minimal di 13 kecamatan.
“Dari hasil penghitungan tersebut, maka KPU Kabupaten Banyuwangi mengambil keputusan menolak berkas syarat minimal dukungan untuk Bapaslon Satiyem – Sunaryanto dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Banyuwangi tahun 2020 dikarenakan kurang dari syarat minimal dukungan yang telah ditentukan KPU Banyuwangi , “ tegas Dwi Anggraini.
Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menambahkan,, berkas syarat dukungan dan sebaran yang diserahkan Bapaslon Satiyem – Sunaryanto banyak yang tidak lengkap. Parameternya ada yang tidak tertempel fotocopy KTP elektronik, data pendukung tidak di isi, dan ada juga syarat dukungannya tidak di tanda tangani.
“Setelah kami hitung secara cermat formulir B.1 KWK ada 61.218 yang memenuhi syarat dan lengkap, ada 2.312 yang tidak lengkap, parameter tidak lengkapnya tidak tertempel fotocopy KTP elektronik, ada data yang belum terisi dan ada yang tidak ditanda tangani pendukung, tetapi sebaran kecamatanya memenuhi syarat, “ ujarnya.
Untuk formulir B 1.1 KWK yang berisi rakapan nama-nama pendukung yang diserahkan ke KPU, jumlahnya jauh dari angka, yang lengkap jumlahnya 12.121, yang tidak memenuhi syarat ada 10.654 tersebar di 24 kecamatan, ada 1 kecamatan yang belum mereka print dari aplikasi SILON.
“Ketika form B 1.1 KWK diserahkan, ada sekitar 20 desa yang belum di print, sebagaimana yang telah kita tetapkan, kami tidak bisa menerima berkas apapun setalah tanggal 23 Pebruarsi 2020 pukul 24.00“ jelasnya.
Menanggapi hasil keputusan KPU, kuasa Bapaslon, Heriyanto menyatakan menolak tanda tangan dan tidak bisa menerima hasil Berita Acara penghitungan manual syarat dukungan yang dilakukan KPU Banyuwangi.
“Instruksi dari Bunda Satiyem, kami diminta untuk menolak hasil keputusan penghitungan yang dilakukan oleh KPU Banyuwangi karena tidak sesuai dengan jumlah syarat dukungan yang kami serahkan sebanyak 94 ribu lebih, KPU mencurangi kami , “ pungkasnya. (ras/oso)