Bondowoso
Pimpinan DPRD Bondowoso Diklarifikasi Penyidik Polres hingga 2 Jam

Memontum Bondowoso – Pimpinan DPRD Bondowoso, yang terdiri dari Ketua DPRD dan tiga Wakil Ketua DPRD, memenuhi panggilan Polres Bondowoso, Kamis (24/03/2022) tadi. Pemanggilan atau undangan tersebut, dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan DPRD yang mengadukan politisi PPP, Syamsul Hadi Merdeka.
Keempat unsur pimpinan dewan yang memenuhi panggilan, diantaranya adalah Ketua DPRD, H Ahmad Dhafir, tiga Wakil Ketua, masing-masing H Buchori Mun’im, Sinung Sudrajat dan H Supriadi. Dalam pemanggilan itu, Sekwan DPRD Bondowoso, Solikin, turut mendampingi pimpinan DPRD.
“Kami bersama tiga Wakil Ketua, menghadiri undangan polisi untuk mengklarifikasi pengaduan kami. Pimpinan DPRD mengadukan H Syamsul Hadi Merdeka, karena menuduh kami (DPRD, red) telah bermain proyek,” kata Ketua DPRD Bondowoso, Kamis (24/03/2022).
Jadi, lanjutnya, yang melaporkan mantan Ketua DPRD Bondowoso (Syamsul, red) tersebut bukan kami berempat. Tetapi, atas nama lembaga DPRD. Yang itu, diputuskan berdasar hasil Badan Musyawarah (Banmus).
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Ditambahkannya, Banmus beranggotakan seluruh anggota fraksi di DPRD. Mulai dari Fraksi PKB, PPP, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PKS, hingga Partai Gerindra. Karena yang dituduh terlapor, adalah bukan perorangan atau oknum.
Ketika disinggung apakah pihaknya memberikan ruang komunikasi untuk melakukan islah dengan Syamsul Hadi, dengan diplomatis Dhafir mengatakan, yang mengadukannya bukan dirinya secara pribadi. Bahkan, dalam Banmus sebelumnya, mengenai istilah itu juga sempat muncul.
“Kami berempat tidak bisa memberikan keputusan. Karena, yang mengadukan bukan oknum. Tetapi pimpinan DPRD melalui Banmus,” kata Politisi senior Bondowoso ini.
Ditanya mengenai pemeriksaan kepadanya, Dhafir menjelaskan, ada 20 pertanyaan, yang diajukan penyidik kepadanya. Sementara untuk waktu klarifikasi, hampir 2 jam. Yang ditanyakan kepada dirinya, kapasitasnya sebagai apa. “Ini bukan atas nama pribadi. Tetapi atas nama pimpinan DPRD,” ujarnya. (sam/zen/sit)
















