Pemerintahan
Plt BKD Bondowoso Segera Pindahtugaskan Sekdes PNS ke Lembaga Pemerintah
Memontum Bondowoso – Sekretaris Desa atau lebih dikenal dengan sebutan Sekdes yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan segera dipindah tugaskan dari Desa yang menjadi tempat tugas semula ke lingkungan Dinas pemerintah kabupaten Bondowoso. Hal ini menurut Prayit Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso dilakukan karena Desa bukan merupakan lembaga Pemerintah menurut regulasi yang ada.
“Sejak adanya PP no.45 tahun 2014 sekdes harus Pegawai negeri sipil,kemudian ada regulasi baru Peraturan menteri dalam negeri bahwa pegawai negeri sipil harus ditarik pada lembaga pemerintah,hal ini perlu di ingat bahwa Desa Bukan lembaga Pemerintah ,” ujar Prayit kepada awak media, Rabu 2 Oktober 2019.
Lebih lanjut Prayit menyampaikan, “Yang dikatakan lembaga pemerintah yakni mulai dari kelurahan sampai Sekda sebagai lembaga administrasi ,maka Desa bukan lembaga pemerintah,” lanjut Prayit
Menanggapi isu yang berkembang bahwa perlu perda untuk memindah tugaskan sekdes, maka Prayit mengatakan tidak perlu dibuatkan perda.
“Bupati memiliki kewenangan mutlak untuk menetapkan kepegawaian,” ujarnya.
Ditanya soal pengganti sekdes apabila sekdes dipindah tugaskan pada lembaga pemerintah Prayit menjawab akan segera diganti oleh masyarakat yang dipilih oleh BPD bersama kepala Desa.
“Masyarakat mencalonkan sekdes kemudian akan dipilih oleh BPD bersama Kepala Desa ,sesuai dengan Perda no.5 tahun 2017 ,dan calon sekdes tidak ada batasan umur,” pungkasnya. (dul/yan)