Bondowoso

PN Bondowoso Eksekusi Dua Ruko dan Rumah

Diterbitkan

-

PN Bondowoso Eksekusi Dua Ruko dan Rumah Dedy LBH API

Memontum Bondowoso – Pengadilan Negeri Bondowoso berhasil mengeksekusi tanah perkara yang di atasnya berdiri dua Ruko dan sebuah rumah. Sebagaimana dalam setifikat Hak Milik (SHM) No.1530 yang berada di kelurahan kotakulon , kecamatan Bondowoso. Tanah yang dimenangkan oleh Ahmad Fausi warga Sukowono rt 19 rw 6 kecamatan Pujer tersebut, yang dikuasakan kepada Dedi Rahman Hasyim, SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)dan rekannya Saiful Rijal, SH.

“Saya disini selaku kuasa hukum dari Ahmad FAuzi pemenang perkara tersebut. Dalam penetapan oleh PN Bondowoso, hari ini Rabu tanggal 14 November 2018 dinyatakan resmi tanah yang di atasnya berdiri dua ruko dan satu rumah telah sukses di eksekusi. Dan saat ini dalam penguasaan pihak kami dan klien,”jelas Dedi saat dikonfirmasi Memo X melalui telpn seluler.

Dalam eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negri Bondowoso pada tanggal 6 November 2018. Nomer.09/pdt.eks.HT/2018/PN.Bdw. dalam penetapan tersebut akhirnya tanah dimenangkan oleh Ahmad Fausi . “Persidangannya sejak diajukan tanggal 3 September, dan baru selesai hari ini. Klien kami menang lelang, cuman tempat itu masih belum bisa dikuasai, karena pada saat itu bangunan tersebut masih ditempati pemilik sebelumnya. Saat ini, kondisinya sudah dikosongkan. Alhamdulillah kami berhasil mengantar klien sampai menang dalam perkara ini,” imbuhnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Memo X (memontum.com), hadir saat eksekusi dilangsungkan yakni dari pihak PN Bondowoso dan staf kelurahan kota kulon. Eksekusi yang di lakukan berjalan dengan lancar dengan pengawalan pihak kepolisian dari polres Bondowoso.” Agus Santoso warga Badean selaku tereksekusi juga hadir. Secara hukum , tereksekusi tidak ada perlawanan selama proses eksekusi berlangsung. Bangunan ini berada di kelurahan Kotakulon, timur Gang Sapentol,”tutupnya. (ifa/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas