Sidoarjo
PN Sidoarjo Eksekusi Tanah, Kuasa Hukum Anggap Janggal
Glewo Supratnyomo pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, R.Sudarminto menjelaskan permasalahan eksekusi di lahan milik kliennya itu. Adalah suatu kejanggalan, baik dari pihak surat penetapan. Karena tidak sesuai dengan alamat, nama yang di tujuh pada kliennya.
Langkah berikutnya, rencana akan APK atau ajukan banding. Biar nantinya ada keselarasan adminitrasinya, sehingga sama apa yang disampaikan Glewo Supratnyomo. Sebagai nasabah bank, agar dapat diselesaikan secara internal, ucapnya
Namun kalau ini sudah diajukan lelang, kita akan menghormati dengan pengadilan tersebut. Akan tetapi, adanya klarifikasi ulang untuk adminitrasi. Sedangkan eksekusi tetap dilaksanakan, dari pihak keluarga mempersilahkan. Tetapi membutuhkan waktu, untuk dikosongkan sendiri dan tidak perlu bantuan dari pihak manapun, jelas R.Sudarminto selaku Kuasa Hukum
Terpisah, juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo Rahardjo SH membeberkan untuk perkara ini diajukan atas dasar risalah lelang. Kebetulan pemenang lelangnya, adalah Gunawan dan termohonnya Glewo Supratnyomo. Obyek yang dilaksanakannya, sebidang tanah atasnama Glewo Supratnyomo terletak di Desa Lemujut, Kecamatan Krembung.
“ sesuai surat tugas yang diberikan, sesuai surat penetapan ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo ini akan dilakukan pengosongan, terangnya
Diungkapkan Sambodo Rahardjo, terkait upaya hukum, monggo… dari pihak pemohon atau termohon. Silahkan upaya hukum, pada dasarnya Pengadilan Negeri Sidoarjo selalu terbuka kalau ada upaya hukum. Terkait salah alamat pihaknya sebelumnya diletakan obyeknya, yang di tunjukkan kepala desa setempat adalah benar disini letaknya.
“ Ditunjukkan dari desa obyek, rumahnya Glewo Supratnyomo dimana. Sesuai petunjuk yang di dampingi dari perangkat desa “ tandasnya (gus/yan)