Lumajang
Pol PP Sosialisasikan Perda ke Pemilik Rumah Kos
Memontum Lumujang — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan daerah kepada pemilik rumah kos dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kabupaten Lumajang pada Senin, (30/04/2018).
Dalam Sosialisasi ini Satpol PP Lumajang menghadirkan 30 pemilik rumah kos di Lumajang Kota.Serta menghadirkan pula dari instansi terkait yaitu dari DPU (Dinas Pekerjaan Umum), BPRD (Badan Pajak Dan Retribusi Daerah), DISPENDUK CAPIL (Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil) DAN DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Di awali sambutan dari Seketaris Satuan Polisi Pamong Praja Paimim, AP,MM dan materi di sampaikan oleh Didik Budi Santoso,SH.MM selaku Kepala Bidang Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan, mengenai Peraturan daerah nomor 9 Tahun 2007 tentang wajib lapor tamu/ pendatang lebih dari 1X24 Jam dalam wilayah kabupaten Lumajang. Peraturan Daerah kabupaten Lumajang nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah pasal 1 nomor 10 tentang hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan di pungut bayaran, yang mencakup juga hotel, losmen, gubuk, pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Didik Santoso juga menyampaikan, mengenai, tips aman mendirikan usaha rumah kos yaitu dengan ijin tetangga, mengajukan IMB kepada DPM PTSP, juga melengkapi surat perijinan (SIUP; TDP; IJIN REKLAME), bayar pajak, dan patuhi petunjuk operasional usaha.
Dengan adanya sosialisasi ini Satpol pp Lumajang berharap agar sosialisasi ini dapat di jadikan sebagai upaya penegakan TRAMTIBUMAS (Ketentraman dan ketertiban umum masyarakat) dan menjadikan lumajang yang bermartabat dan sejahtera. (adi/yan)