SEKITAR KITA
Polres Blitar Bersama Diskominfo Gelar Sosialisasi UU ITE
Libatkan netizen dan youtuber Blitar Raya
Memontum Blitar – Polres Blitar Kota bersama Dinas Kominfo Kota Blitar menggelar sosialisasi UU ITE, Senin (30/11) tadi. Sosialisasi dengan tema ‘Media Sosial Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Pilkada Kota/Kabupaten Blitar tahun 2020 Aman dan Damai Tanpa Adanya Hoax’ ini, diikuti puluhan netizen dan youtuber Blitar Raya.
Sebagai nara sumber dalam kegiatan itu, Kasi Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Keminfo Kota Blitar, Andi Abimayu, S.T, dan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo S.H., S.I.K. Dalam kegitan itu, turut hadir Waka Polres Blitar Kota, Kompol Nur Halim dan Kasat Intelkam Polres Blitar Kota, AKP Sonhaji.
Waka Polres Blitar Kota, Kompol Nur Halim, dalam sambutannya mengatakan jika kegiatan ini sangat penting, karena terkait dengan Pilkada Kota Blitar Tahun 2020.
“Diharapkan peran serta media dan netizen yang ada di Blitar Raya, dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menyebarkan berita negatif yang mengarah pada provokatif,” kata Kompol Nur Halim.
Kasi Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Keminfo Kota Blitar, Andi Abimayu, menyampaikan upaya tangkal isu hoax di kalangan pemilik akun media sosial pada pelaksanaan Pemilukada tahun 2020.
“Media sosial saat ini berperan penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Bahaya berita hoax yang dapat menjadi pemicu gangguan situasi Kamtibmas, karena berita hoax di media sosial sangat mudah menyebar dan dibaca oleh netizen,” jelas Andi Abimanyu.
Andi Abimanyu menambahkan, pentingnya peranan dari admin grup medsos yang berfungsi sebagai filter berita atau informasi yang dibagikan oleh anggota grup medsos tersebut.
Masyarakat Indonesia mudah menjadi korban hoax, karena kebanyakan hanya membaca judul dan langsung share. Tidak mempertimbangkan legitimasi sumber berita, cendrung mudah kena bias berita.
“Hoax dalam pilkada digunakan untuk menjelekkan paslon lawan, menggiring opini publik kepada salah satu paslon, dimanfaatkan untuk menjadi ladang bisnis musiman, menyebarkan berita hoax terkait pemilukada dan lain-lain,” ujarnya.
Andi menambahkan, cara menangkal berita hoax yaitu, baca berita dari sumber terpercaya, baca dulu isi beritanya baru di share, lihat halaman situsnya atau websitenya, cek fakta dari sumber lainya.
Upaya yang bisa dilakukan untuk menangkal berita hoax, antara lain saring sebelum sharing, hati-hati dengan judul provokatif, cermati alamat situs, periksa fakta, cek keaslian berita, foto dan video, cek keaslian berita dengan membandingkan dengan sumber lain, dan ikut serta grup diskusi anti hoax.
“Pemkot Blitar berpartisipasi dalam menangkal berita hoax dengan menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengecek kebenaran berita,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo, mengatakan UU ITE mengatur tentang penggunaan media social. Sangsi pidana bagi penyebar berita hoax diatur dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 dan nomor 19 tahun 2016 pasal 45 A ayat 1.
Untuk itu, pentingnya peranan netizen dan media dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Khususnya dalam pelaksanaan pemilukada tahun 2020.
“Media dan netizen dapat berperan dalam hal kamtibmas dengan ikut serta menangkal berita hoax dan memberikan pemberitaan yang benar kepada masyarakat pengguna medsos,” kata Ardi Purboyo.
Ardi mengaku, Polres Blitar Kota, sudah melakukan pemantauan terhadap media sosial khususnya akun medsos milik paslon, timses, dan simpatisan pendukung paslon. Tujuannya, guna mengantisipasi berita hoax saat pemilukada.
Upaya atau langkah-langkah untuk menangkal berita hoax yaitu, teliti terlebih dahulu sumber informasi, analisis informasi yang diterima jangan asal menyebarkan berita, melakukan verifikasi data dari sumber lain yang relevan sebagai perbandingan.
“Bahaya berita hoax dapat memicu terjadinya konflik, memecah belah persatuan dan kesatuan, serta provokasi antara pendukung paslon,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota. (jar/sit)