Trenggalek
Polres Trenggalek Musnahkan Puluhan Balon Udara

Yang lebih membahayakan dari penerbangan balon udara ini, dapat membakar hutan dan kekayaan alam yang ada. Hal tersebut tentu sangat tidak diharapkan bagi masyarakat. Akan tetapi perhatian masyarakat khususnya di Kabupaten Trenggalek saat ini akan balon udara sudah menjadi tanggung jawab bersama.
“Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, pengertian masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari menerbangkan balon udara sudah sangat terlihat, ” imbuhnya.
Dalam keterangan pers releasenya, di halaman Polres Trenggalek, polisi menyita balon ukuran terbesar setinggi 15 meter dengan diameter 10 meter. Penyitaan balon udara ini dilakukan saat petugas menemukan balon yang akan diterbangkan maupun saat ditemukan mendarat.
“Pelepasan balon udara tanpa izin ini, akan mendapatkan ancaman hukuman pidana Undang – Undang Penerbangan nomor 1 tahun 2009 pasal 421 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 yang ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, ” pungkas Agung. (mil/yan)
















