Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Gencarkan Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Jaring 171 Pelanggar

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Jajaran Polresta Malang Kota terus menciptakan rasa aman dan kondisifitas bagi masyarakat Kota Malang. Salah satunya, dengan Operasi Cipta Kondisi Kamtibmasi yang menyasar balap liar, pengendara motor yang kebut-kebutan di jalan dan motor berknalpot brong.

Kali ini, petugas Polresta Malang Kota melakukan razia serentak di beberapa lokasi. Diantaranya, Jalan Panji Suroso, Jalan A Yani, Simpang Empat Kaliurang, Simpang Tiga Ciliwung dan Jalab Borobudur, Sabtu (25/11/2023) malam hingga Minggu (26/11/2023) dini hari.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa hingga saat ini masih banyak aduan dari masyarakat yang menjumpai kebandelan pelaku aksi balap liar. “Aduan tersebut masih didominasi gangguan Kamtibmas adanya aksi Trekbut dan knalpot suara bising, ini sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (26/11/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Selain merazia kendaraan yang dipakai Trekbut dan knalpot bising, Polresta Malang Kota juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, STNK serta pengendara tanpa SIM dan helm. “Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan dan tanpa surat,” tegasnya.

Dari hasil razia serentak kali ini, didominasi kendaraan roda dua yang akan dipakai Trekbut juga motor modifikasi diluar spek standart. “Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan,” ungkapnya.

Untuk membuat efek jera, pihaknya akan memberi sanksi lebih berat lagi. Bagi kendaraan yang pernah terjaring razia, kendaraanya akan ditahan selama tiga bulan setelah sidang tilang. Lebih lama 1 bulan dari sebelumnya yang kendaraanya hanya ditahan 2 bulan.

“Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu Kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fani, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyisiran di beberapa lokasi lainnya yang disinyalir sering digunakan sebagai aksi balap liar.

“Ops Cipkon Kamtibmas dini hari tadi, bersama 400 tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP, sebagai upaya antisipasi Trekbut dan knalpot brong/bising (tidak standar) kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang,” ujar Kompol Fani.

Semua barang bukti balap liar sebanyak 171 unit sepeda motor, saat ini terparkir di Mako Polresta Malang Kota dan telah dilaksanakan proses penindakan atau tilang oleh Sat Lantas Polresta Malang Kota. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas