Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ringkus Kurir Ganja Seberat 42 Kg di Exit Tol Warugunung Surabaya

Diterbitkan

-

RILIS: Polresta Malang Kota saat rilis penangkapan kurir Narkoba jenis ganja. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang kurir Narkoba jenis ganja di pintu keluar Tol Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Kamis (04/04/2024) lalu. Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan itu seberat 42 Kg ganja berhasil disita. Sementara pelaku yang dibekuk, berinisial MS (27), warga asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan jika puluhan kilogram ganja yang dibawa tersangka itu, awalnya dikemas menjadi delapan paket dengan dilengkapi lakban coklat. Kemudian, dimasukkan menjadi satu ke dalam koper besar berwarna coklat tua.

“Jadi, untuk barang bukti ada satu buah koper warna coklat tua dan berisikan delapan bungkus besar lakban coklat yang di dalamnya adalah ganja. Berat masing-masing perbungkus kurang lebih 5 kg, jika di total lebih kurang 42 kg beserta bungkusnya. Juga, ada satu unit HP merk Oppo warna biru,” kata Kombes Pol Buher, Selasa (09/04/2024) tadi. 

Kemudian, dikatakannya jika tersangka tersebut telah melakukan pengiriman ganja yang ketiga kalinya di tahun 2024 ke Kota Malang. Termasuk, dari hasil ungkapan Satresnarkoba pada Maret 2024 lalu.

Advertisement

“Ini merupakan pengembangan dari perkara yang diungkap oleh Satresnarkoba pada Maret lalu, yang berjumlah lebih kurang 1 kg ganja. Pada hari ini, kita merilis 42 kg ganja yang sudah diamankan, dari hasil pengembangan tersebut,” terangnya.

Baca juga :

Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat 2, atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. “Dengan denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga),” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menyampaikan jika pengiriman paket tersebut berasal dari Aceh yang menggunakan transportasi bus. Hal itu, sama seperti dua kali pengiriman yang telah dilakukan sebelumnya sejak Januari 2024 lalu.

“Pada akhir Maret 2024 kemarin, kami mengamankan satu orang dengan inisial YL di Kota Malang dan dengan barang bukti berupa 1 kg ganja. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman dari jaringan yang sama sebanyak kurang lebih 45-50 kg. Setelah didalami, kami melaksanakan undercover termasuk pembuntutan dari wilayah Sumatera, sepanjang Tol Trans Jawa, terakhir kami melakukan penindakan di Exit Tol Warugunung Surabaya,” jelas Kompol Harjanto.

Advertisement

Pelaku itu sendiri sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. “Untuk yang pertama telah dilakukan pada Bulan Februari 2024 dengan pengiriman sebanyak 36 kg yang diturunkan di wilayah Kediri, Trenggalek, baru ke wilayah Malang. Kedua, juga tetap sama dengan pengiriman 36 kg di wilayah Jombang, Sidoarjo dan wilayah Malang,” jelasnya.

Petugas terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Terakhir kita amankan ini di wilayah Exit Tol Warugunung Surabaya dengan tujuan akhir tetap di Kota Malang. rencananya 42 kg ganja ini akan diedarkan setelah Lebaran 2024 ini,” ujarnya. (rsy/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas