Banyuwangi

Tangkap Kurir Narkoba, Polresta Malang Kota Sita 119,74 Gram Sabu

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Seorang tersangka kasus Narkoba berinisial RF (28), warga Perum Ijen Gold Lingkungan Watu Ulo, Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Terduga tersangka dibekuk di kamar kos nya di Jalan MT Haryono, Gang IXc, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 22.00.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa 1 klip sabu berukuran sedang, 16 klip kecip sabu-sabu (SS), 1 kaleng berisi ganja, pastik klip, timbangan digital dan ponsel. Untuk total berat SS sekitar 119,74 gram dan ganja seberat 1,31 gram.

Informasi Memontum.com, bahwa penangkapan RF berawal dari penyelidikan petugas yang mendapat informasi kalau ada peredaran Narkoba di kawasan Dinoyo. Dari informasi ini petugas kemudian melakukan penangkapan tersangka di kamar kosnya.

Baca juga:

Advertisement

Saat ditangkap, sarjana S1 lulusan salah satu universitas di Kota Malang ini tidak bisa mengelak. Sebab saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan BB Narkoba di kamarnya. “Saat penangkapan itu, kami menemukan sejumlah barang bukti Narkoba berupa sabu dan ganja,” ujar Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol E Wira DS melalui Kanit Idik 2 Satreskoba, Iptu Hengki Yuwana, saat rilis, Senin (27/11/2023) siang.

Kepada petugas, RF mengaku bukan sebagai pengedar utama, melainkan hanya sebagai kurir atas perintah UC (buron). “RF mengakui sebagai kurir Narkoba. Barang bukti sabu seberat 119,74 gram. Sementara ganja sebera 1,31 gram dikonsumsi sendiri. Narkoba miliknya berasal dari seseorang dengan inisial UC, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.

Kepada petugas, RF mengaku menjadi kurir SS tersebut sejak beberapa bulan lalu untuk tambahan sehari-hari. Dia sendiri mengenal UC melalui media sosial. Yakni sebelumnya RF beberapa kali membeli Narkoba dari UC hingga mendapat penawaran sebagai kurir.

Selama ini, RF tidak mengetahui alamat UC dikarenakan hanya berkomunikasi melalui ponsel dan pengiriman Narkoba juga hanya menggunakan sistem ranjau. RF hanya bertugas meranjau, sedangkan yang melakukan transaksi kepada pelanggan adalah UC. Setiap kali menjalankan perintah untuk meranjau sabu, RF mendapat komisi sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu.

“Sistem pengedaran, RF mendapat perintah dari UC meletakkan orderan Narkoba disuatu tempat. Setelah itu foto dan map lokasi dikirim kembali ke UC,” terang Iptu Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto.

Advertisement

Akibat perbuatannya, tersangka RF terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 yahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. “Dari penangkapan RF ini, Polresta Malang Kota setidaknya menyelamatkan 1.197 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas