Hukum & Kriminal

Polsek Pagak Amankan Pencuri Kayu Hutan Asal Kota Malang

Diterbitkan

-

BB : Barang Bukti Kayu Sonokeling. (Foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang – Diduga melakukan penebangan liar pohon Sonokeling, Sutikno (29) mengaku warga Jl Batubara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diamankan Petugas Polsek Pagak.

Pelaku dijerat pasal 12 huruf C UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1(satu) batang kayu sono keling panjang 6 m, medel 28 cm, dan 2 buah gergaji tangan diamankan petugas.

Kronologis, Sabtu (20/7/2019) sore, polhut melaksanakan patroli dan mendapat informasi adanya penebangan liar. Sekitar pukul 18.30, di petak 8D RPH Sengguruh, petugas meringkus tersangka.

Advertisement

Di lokasi, petugas juga menyita sarana aksi tersangka berupa gledekan kayu untuk mengangkut kayu curian. Akibat perbuatan tersangka, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 7, 5 juta.

“Pelaku penebangan liar telah berhasil diamankan Polsek Pagak beserta barang bukti,” ungkap Kabaghumas Polres Malang, AKP Ainun kepada awak media. (Sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas