Bondowoso
Polsek Tenggarang Bondowoso Ungkap Peredaran Narkoba

Memontum Bondowoso – Seorang laki-laki berinisial MH (22) warga Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, berhasil dibekuk Polsek Tenggarang Polres Bondowoso. Terduga tersangka dibekuk di Dusun Krajan, Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, karena diduga telah mengedarkan pil berlogo Y warna putih.
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, tepatnya di Desa Lojajar. Pada Senin (01/08/2022) sekitar pukul 22.00, petugas segera bergerak.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Dari hasil penyelidikan ini, petugas akhirnya berhasil menangkap MH. Saat itu, tersangka sudah tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan Barang-Bukti (BB) pil berlogo Y warna putih dan uang hasil penjualan pil tersebut.
Kapolsek Tenggarang AKP Iswahyudi, mengatakan bahwa tersangka di tangkap di rumah kontrakannya di Dusun Krajan, Desa Lojajar. “Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 270 butir pil logo Y dan uang tunai Rp 14.000. Dalam kasus ini pelaku MH, kami jerat dengan Pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya, Selasa (02/08/2022). (zen/gie)
















