Bondowoso
Polsek Tenggarang Bondowoso Ungkap Peredaran Narkoba

Memontum Bondowoso – Seorang laki-laki berinisial MH (22) warga Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, berhasil dibekuk Polsek Tenggarang Polres Bondowoso. Terduga tersangka dibekuk di Dusun Krajan, Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, karena diduga telah mengedarkan pil berlogo Y warna putih.
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, tepatnya di Desa Lojajar. Pada Senin (01/08/2022) sekitar pukul 22.00, petugas segera bergerak.
Baca juga :
- Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
Dari hasil penyelidikan ini, petugas akhirnya berhasil menangkap MH. Saat itu, tersangka sudah tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan Barang-Bukti (BB) pil berlogo Y warna putih dan uang hasil penjualan pil tersebut.
Kapolsek Tenggarang AKP Iswahyudi, mengatakan bahwa tersangka di tangkap di rumah kontrakannya di Dusun Krajan, Desa Lojajar. “Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 270 butir pil logo Y dan uang tunai Rp 14.000. Dalam kasus ini pelaku MH, kami jerat dengan Pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya, Selasa (02/08/2022). (zen/gie)
















