SEKITAR KITA
PPKM Darurat, KA Lokal dan Jarak Jauh dari Stasiun Malang Berhenti Beroperasi
Memontum Kota Malang – Dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, PT KAI membatalkan sejumlah perjalanan Kereta Api (KA). Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Manager Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arief, mengatakan bahwa pihaknya membatalkan beberapa perjalanan KA jarak jauh dan lokal yang berangkat dari Stasiun Malang (Stasiun Malang Kota Baru).
“Terdapat tiga KA jarak jauh dan dua KA lokal keberangkatan dari Stasiun Malang yang kami batalkan. Jadi tidak beroperasi mulai hari ini (03/07) hingga tanggal 20 Juli,” ungkapnya.
Baca juga:
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
KA jarak jauh itu antara lain KA Brawijaya relasi Malang – Gambir, KA Kertanegara relasi Malang – Purwokerto, dan KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen. Kemudian untuk KA lokal ada KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar, dan KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng – Malang, yang berhenti beroperasi sementara.
“Bagi calon penumpang KA jarak jauh dan KA lokal yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar bea pesan oleh PT KAI,” tambah Luqman.
Proses pembatalan tiket pun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA. “Jadi sampai H plus tiga puluh dari tanggal yang tertera, tiket masih bisa ditukarkan,” sambungnya.
Tak lupa pihaknya menyampaikan permohonan maaf dari PT KAI Daop 8 kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini semata-mata dilakukan guna mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI,” tegas Manager Humas PT KAI Daop 8. (mus/ed2)