SEKITAR KITA
PPKM Darurat, Pendaftaran Haji di Sumenep Ditutup
Memontum Sumenep – Sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ternyata bukan hanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang ditunda. Namun, pendaftaran haji di Kabupaten Sumenep, juga turut dilakukan penutupan untuk sementara. Hal itu, didasarkan pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : 05001.DJ.WDt11.11HK.00.7/07/2021, tentang pelayanan pendaftaran dan pembatalan haji reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di Wilayah Jawa Bali Pada Masa PPKM.
Menurut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumenep, Innani Mukarromah, mengatakan sesuai SE bahwa, pelayanan pendaftaran Jemaah haji dihentikan sementara pada masa PPKM darurat. Hal tersebut terhitung sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
Baca juga:
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
“Hal itu saya sudah memberikan tembusan pada Kasubbag TU, para kasi, penyelenggara syariah, KUA Kecamatan, Ketua KBIH, dan Kepala BPS-BPIH, untuk menindak lanjuti hal tersebut,” jelasnya, Rabu (14/07) tadi.
Lebih lanjut Innani menjelaskan, terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan terkait pelayanan pembatalan haji regular. Pengembalian BPIH yang sifatnya mendesak dan darurat. “Maka dapat dilaksanakan dari Kantor Kemenag setempat. Kami melakukan sistem shift kepada pegawai untuk bekerja dari kantor (Work From Office),” tambahnya.
Pihaknya mengaku, selama penerapan PPKM Darurat, sudah membuat piket shif. Itu disesuaikan dengan SE Menteri Agama, bahwa untuk penerapan WFH dan WFO tidak boleh lebih 25 persen yang masuk kantor. “Jadi, staf kami hanya dua orang setiap harinya yang piket di Kantor Kemenag ini,” tuturnya. (dan/edo/sit)