SEKITAR KITA
PPKM Darurat, Stasiun Malang Sediakan Vaksinasi Covid-19
Memontum Kota Malang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyediakan layanan vaksinasi Covid-19, di Stasiun Malang bagi pelanggan KA jarak jauh. Ini sebagai tindak lanjut, karena pelaku perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, wajib membawa kartu vaksinasi.
“Pelaksanaan vaksinasi di Stasiun ini ditujukan mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Selain itu, juga membantu melengkapi persyaratan pelanggan KA jarak jauh untuk melakukan perjalanan di masa PPKM darurat,” ujar Manager Humas KAI Daop 8, Luqman Arif, Rabu (07/07) tadi.
Baca juga:
- Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Dijelaskan pria yang akrab disapa Luqman itu, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi apabila ingin menggunakan layanan ini. Antara lain harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh yang berlaku. Kemudian harus memiliki KTP dan harus datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan.
“Khusus bagi ibu hamil, bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19. Terakhir, calon penumpang dalam kondisi sehat,” jelas Luqman.
Meski telah mendapat vaksin, dirinya menegaskan, calon penumpang untuk tetap mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.
Sementara itu, selama PPKM Darurat pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Di samping itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Sedang bagi pelanggan dibawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, dan pelanggan dibawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil PCR atau Rapid tes Antigen,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan Luqman, layanan ini merupakan hasil sinergi antara dan Pemerintah Kota Malang. “PT KAI Daop 8 mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kolaboratif dari Pemerintah Kota Malang,” paparnya. (mus/sit)