Sidoarjo
Putusan MA Turun, Jaksa Segera Eksekusi Mantan Pengurus Deltras
Memontum Sidoarjo — Mantan Pengurus Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo bakal dieksekusi jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ini menyusul turunnya putusan Mahmakah Agung (MA) yang memutus terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Putusan itu sama dengan putusan mantan Dirut PDAM Delta Tirta, Djayadi yang sudah dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo pada awal Tahun 2017 lalu lantaran putusan MA juga turun dengan putusan 1 tahun 6 bulan.
“Memang putusan dari MA sudah turun pekan kemarin. Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) juga sudah meneken (menandatangani) surat perintah eksekusi. Sekarang tinggal pelaksanaan eksekusinya,” terang Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Khalid kepada Memo X, Selasa (7/11/2017).
Lebih jauh, Idham yang juga mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung ini memaparkan eksekusi terpidana itu bakal segera dilaksanakan. Akan tetapi saat ini tim jaksa eksekusi masih menelusuri keberadaan pria yang malang melintang didunia persepakbolaan di Indonesia itu.
“Tim kami sudah turun mendeteksi keberadaan Vigit (Vigit Waluyo). Kalau memang sudah pasti akan dieksekusi dan disampaikan ke media. Untuk sementara ini cukup itu. Kami siap melaksanakan eksekusi,” tegasnya.
Diketahui baik mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Djayadi maupun mantan Pengurus Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo terjerat kasus dugaan pinjaman uang senilai Rp 3 miliar dari PDAM Delta Tirta Sidoarjo untuk Deltras Sidoarjo Tahun 2011.
Saat itu, tim penyidik Kejari Sidoarjo menganggap Djayadi dan Vigit Waluyo yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaqn korupsi itu.