Sidoarjo

Putusan MA Turun, Jaksa Segera Eksekusi Mantan Pengurus Deltras

Diterbitkan

-

Putusan MA Turun, Jaksa Segera Eksekusi Mantan Pengurus Deltras

Djayadi dan Vigit diseret ke pengadilan atas dugaan korupsi di tubuh PDAM senilai Rp 3 miliar. Berdasarkan berkas dakwaannya, kasus bermula dari pertemuan antara mantan Bupati Win Hendrarso, para pejabat Pemkab Sidoarjo dan Vigit Waluyo pada 5 Agustus 2011 lalu. Pertemuan agendanya adalah membicarakan usulan penganggaran alokasi olah raga terutama sepak bola.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2011, Dewan Pengawas mengutarakan informasi dalam rapat koordinasi dengan direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo jika pengurus Deltras mengajukan peminjaman dana ke PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Namun saat itu, Dewan Pengawas melarang pinjaman itu.

Kemudian pada 12 Agustus 2011, Vigit Waluyo atas nama Deltras kembali mengajukan permohonan pinjam dana sementara ke PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Permohonan dana ini juga diketahui oleh Ketua DPRD Sidoarjo.

Singkatnya, meskipun tidak disetujui Dewan Pengawas, namun Djayadi selaku Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo akhirnya menyetujui permohonan pinjaman dana yang diajukan oleh Vigit Waluyo sebesar Rp 3 miliar. Disposisi dikeluarkan Djayadi pada 16 Agustus 2011 lalu.

Advertisement

Hingga akhirnya, peminjaman dana ini dinilai bermasalah karena diduga ada indikasi korupsi yang dilakukan dua terdakwa itu. Karena itu tim penyidik Kejari Sidoarjo akhirnya mengusut kasus dugaan korupsi itu lantaran Kejari Sidoarjo menilai PDAM Delta Tirta Sidoarjo bukanlah lembaga pembiayaan atau perbankan yang bisa digunakan untuk pinjam meminjam anggaran. Apalagi beberapa pertemuan yang membicarakan permohonan pinjam dana itu, tanpa seizin Bupati Sidoarjo kala itu. (wan/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas