Jember

Rakor GTRA, Bupati Jember Desak Penyelesaian Hak Warga Atas Pembagian Tanah

Diterbitkan

-

IKUTI: Bupati Jember saat pelaksanaan Rakor GTRA. (pemkab for memontum)

Memontum Jember – Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember, dengan tema ‘Peningkatan Sinergisitas Untuk Percepatan Reforma Agraria’, Selasa (21/05/2024) tadi. Pelaksanaan Rakor ini, juga dihadiri Kepala BPN Jember, Akhyar Tarfi dan sejumlah pejabat Forkopimda Jember.

Dalam kesempatan pelaksanaan itu, Bupati Hendy mendesak agar hak warga Jember atas pembagian tanah segera diberikan. “Khususnya wilayah Curahnongko dan Mangaran, yang sudah berlangsung puluhan tahun. Bukan rahasia lagi, konflik tanah di daerah tersebut. Namun, sampai saat ini belum juga terselesaikan,” kata Bupati Hendy.

Dirinya berharap dengan adanya Perpres 62 tahun 2023, masyarakat Jember segera mendapatkan hak distribusi tanah. Perpres ini menjadi ketentuan hukum yang wajib dijalankan pemerintah untuk sama-sama meraih target Reforma Agraria yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca juga :

Advertisement

“Jadi soal redistribusi tanah bukan hanya tanggung jawab BPN saja, tapi tugas kita semua,” tambah Bupati Hendy.

Sementara itu, Kepala BPN Jember, Akhyar Tarfi, menjelaskan prioritas Program GTRA tahun 2024 adalah penanganan sengketa dan konflik tanah. GTRA Jember melibatkan berbagai pihak, termasuk OPD terkait, aparat penegak hukum (APH) kejaksaan dan kepolisian, Kodim 0824/Jember, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur di Jember, tokoh masyarakat dan akademisi Universitas Jember.

Dirinya merincikan, Program GTRA Jember tahun 2024 meliputi, peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari, dengan melibatkan 100 KK. “Serta penyelesaian konflik tanah Ex-HGU BUMN di Desa Curahnongko dan Mangaran, serta tanah Ketajek berasal dari Ex-HGU PDP,” ujar Akhyar Tarfi.

Berikutnya, penyelesaian tanah penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) Obyek seluas 336,34 Ha dan subyek sebanyak 1000 bidang. Penyelesaian PPTKH di 34 desa di seluruh wilayah Kabupaten Jember, serta penertiban kawasan pesisir (sepadan pantai) di sepanjang pantai selatan Jember. (kom/rio/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas