Politik
Rapat Paripurna Tanggapan Wali Kota Atas Pandangan Fraksi Dinilai Mengecewakan DPRD Kota Batu
Memontum Kota Batu – Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, mengagendakan Tanggapan Wali Kota terhadap Pandangan Fraksi-fraksi atas Raperda APBD Perubahan Kota Batu TA 2021, Senin (27/09/2021). Berbagai pandangan atas jawaban Wali Kota, mengerucut pada kekecewaan legislatif.
Seperti disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Heli Suyanto, sesaat keluar dari ruang rapat pimpinan sidang. “Tidak tercapainya atau penurunan PAD Kota Batu, membuat DPRD kecewa. Intinya, DPRD Kota Batu kecewa. Bukan pandemi yang harus jadi alasan sebagai pemicu PAD menurun,” kata Heli.
Baca juga:
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Namun, tambahnya, bagaimana kinerja dinas-dinas terkait untuk menggali potensi-potensi yang sudah ada. “Kalau kita ketahui, dari beberapa tempat usaha baru kan belum ditarik pajak. Ini seharusnya pemerintah daerah jemput bola dan jangan pasif,” pintanya.
Terlebih, lanjutnya, mereka (ASN) kan digaji. Seharusnya, lebih aktif. Di Kota Batu, jaraknya kan tidak terlalu jauh, paling hanya 20 kilo meter.
Dita.bahkan, jarak tempuh yang harus dilalui ketempat-tempat perusahaan wajib tersebut, sehari saja sudah sampai. “Saran dewan sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), ada beberapa tempat usaha yang harus dipasang tapping boks,” ungkapnya.
Sebenarnya, tambahnya, Pemkot bisa bekerja sama dengan Bank Jatim. Dan Bank Jatim sendiri, menurutnya berdasarkan informasi sudah siap dengan alat-alat nya, dan itu, tinggal bagaimana aplikasinya dinas-dinas terkait, untuk memonitor dan memasang tapping boks di masing-masing obyek wajib pajak.
Berikutnya, terkait Pajak Bumi Bangunan ( PBB), seharusnya ada evaluasi dari pemerintah daerah. Karena DPRD dapat banyak keluhan dari masyarakat ,terkait PBB. “Artinya, ada istilah digebyah uyah podo asine (di sama ratakan) dan itu, menurutnya harus segera ada evaluasi lagi. Contohnya obyek pajak, antara yang didepan dan yang dibelakang, harusnya tidak sama, harus dibedakan antara masyarakat ekonomi menengah keatas serta masyarakat yang tidak mampu, harus ada perbedaan,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, bersama Wakil Ketua I, Nurochman, secara terpisah menyampaikan hal yang sama bahkan lebih spesifik mengatakan. “Legislatif tidak habis pikir kenapa tiap tahun eksekutif tidak ada progres kearah yang lebih baik. Tiap tahun selalu saja permasalahan selalu sama. Harusnya pembahasan ini bisa lebih awal antara bulan Juli- Agustus, karena kalau saat ini tentu mepet dengan akhir tahun. Apakah bisa OPD maksimal melaksanakan pekerjaannya. Kita di Dewan tidak ingin menghambat eksekutif, kita terus mendorong OPD bekerja maksimal dalam melayani masyarakat,” ujar Asmadi.
Nurochman menambahkan, sejak Januari hingga September ini, kenapa pekerjaan fisik tidak dilakukan, khususnya oleh dinas tehnis. Kenapa harus menunggu sampai PAK. Harusnya, pekerjaan itu tetap dilakukan. “Coba pekerjaan apa saja yang sudah dilakukan?,” ujarnya dengan ekspresi bertanya.
Di sisi lain, saat disinggung terkait retribusi parkir, yang dikabarkan masih dilakukan pembenahan manajemen sampai dua tahun berjalan. Sebenarnya selama dua tahun berjalan sudah cukup waktu. Apalagi, pemerintah, menurutnya setiap permintaan apapun terkait fasilitas yang dibutuhkan sudah disetujui oleh dewan.
“Termasuk Perda parkir, itu sudah kita penuhi.Lantas kurang apa lagi,” tanyanya heran.
Karena, imbuhnya, seharusnya mereka lebih banyak lagi turun kebawah. Bahkan pihaknya (tim DPRD) mengaku ada yang turun langsung memantau titik lokasi parkir. “Mereka menghitung, dan berapa jumlah kendaraan yang parkir, pada saat hari libur maupun hari kerja. Kalau terus seperti ini, dan ada permasalahan hukum dibelakang hari. Artinya kami sudah sering mengingatkan kepada dinas terkait, sebelumnya,” pesannya.
Di lapangan, paparnya, masih saja kita temukan Jukir yang tidak memberikan karcis. Ini pelanggaran dan bisa kena sanksi pidana, selain disiplin dari dinas terkait, karena masuk kategori pungli.
Sedangkan untuk target PAD Kota Batu pada tahun ini, sebesar Rp 200 milyar, dan diketahui realisasinya sangat rendah atau menurun sebesar Rp 99 milyar, dan dinas apa yang diketahui jadi catatan merah.
“Sampai dengan bulan September ini baru terpenuhi 40 persen. Harusnya, ada solusi sebab meski pandemi kota ini banyak berdiri kafe dan hotel pun ramai pengunjung meski tempat wisata belum di buka,” paparnya. (bir/sit)