Politik
Raperda Penanaman Modal Mulai Dibahas Pansus I DPRD Trenggalek
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Trenggalek mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanaman modal. Bertempat di Graha Paripurna Kantor DPRD Trenggalek, pembahasan Raperda ini dilakukan bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah.
Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus I DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan agenda kegiatan yang dilakukan kali ini. “Agenda Pansus I hari ini adalah membahas Raperda inisiatif dari DPRD tentang penanaman modal. Dimana sebelumnya DPRD sudah memiliki Perda No 9 tahun 2012 yang sudah tidak relevan lagi maka perlu ada pergantian,” ungkapnya, Selasa (26/10/2021).
Baca juga:
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Dijelaskan Sukarudin, perubahan ini dilakukan karena untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal. “Aturan terbaru berkaitan dengan penanaman modal mengacu pada sejumlah regulasi. Misalnya, UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi di Daerah,” imbuhnya.
Hal ini mengacu dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Kemudian juga PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” jelas Sukarudin.
Oleh karena itu, lanjut Politisi Partai PKB ini, perubahan perda tersebut bertujuan agar dapat memacu pada pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja. Serta, menjadikan Kabupaten Trenggalek sebagai daerah yang menarik untuk berinvestasi dan menanam modal.
“Agar investor tidak takut untuk masuk ke Trenggalek. Sehingga, dapat menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif jadi diperlukan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya. (mil/sit)