Politik

Bahas Terkait Kewajiban Setor PAD, Pansus I DPRD Panggil Direktur PDAM Tirta Wening

Diterbitkan

-

PANSUS: Suasana rapat Pansus I DPRD dengan pihak PDAM di Aula Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)
PANSUS: Suasana rapat Pansus I DPRD dengan pihak PDAM di Aula Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD kembali menggelar rapat kerja bersama Direktur PDAM Tirta Wening dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek. Bertempat di Aula Kantor DPRD, rapat ini membahas terkait kewajiban PDAM Tirta Wening menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, mengatakan pembahasan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Wening Trenggalek.

“Dalam hal ini, kita sudah membahas dari pasal ke pasal dan kita punya kemauan agar PDAM Tirta Wening bisa setor PAD karena selama ini belum pernah setor PAD,” ungkapnya, Rabu (27/10/2021) siang.

Dirinya menjelaskan, di sisi lain karena ada laba di PDAM Tirta Wening sekitar Rp 6 miliar. Namun, karena ada aturan harus ada penyusutan aset maka kalau dikurangi penyusutan menjadi rugi.

Advertisement

“Akan tapi realitanya ada uang yang bisa berputar sekitar Rp 6 miliar dari hasil laba tahun 2021,” imbuhnya.

Politisi Partai PKB ini menyampaikan, nanti pada tahun 2022 uang tersebut akan diinvestasikan. Sehingga kita ingin agar bisa setor PAD.

“Kemudian tadi masih ada tarik ulur terkait PDAM Tirta Wening bisa setor PAD. Namun, di sisi lain masih ada pertimbangan tentang regulasinya seperti apa.

Rapat kami tunda dulu sambil mencari dasar hukumnya kemudian kita rapatkan kembali. Artinya, perlu mencantumkan pasal itu apa tidak,” sambungnya.

Advertisement

Dirinya juga menjelaskan, pihak PDAM Tirta Wening sendiri sejatinya punya keinginan menyetor PAD dan menjadi kebanggaannya. “Sehingga mereka sudah punya niatan baik. Intinya kita tinggal menunggu dasar hukumnya saja,” papar Sukarudin. (mil/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas