Lumajang

Ratusan Sopir Truk Pasir Lengkap berikut Dump Truk Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Lumajang

Diterbitkan

-

Ratusan Sopir Truk Pasir Lengkap berikut Drum Truk Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Lumajang

Memontum Lumajang – Ratusan sopir truk pasir berikut dengan membawa kendaraan operasional alias dumptruk, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lumajang, Senin (26/09/2022) tadi. Dalam aksinya itu, sejumlah sopir meminta kejelasan hukum terkait rekan mereka, yang diamankan petugas.

Koordinator Aksi, Hanafi, menyampaikan jika mereka meminta kejelasan terkait salah satu teman mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan tambang pasir. Selain itu, massa juga meminta Bupati Lumajang, untuk melakukan koordinasi kepada aparat penegak hukum agar para penambang manual dan sedotan, bisa melakukan aktivitas bekerja di lokasi pertambangan.

“Kita minta kebijakan bupati, agar para penambang manual dan sedotan di wilayah Jugosari, Gondoruso dan Sumberwuluh, agar tetap bisa bekerja dilokasi izin yang telah dicabut. Karena, jumlah mereka yang bekerja adalah ribuan dan dari tiga desa itu. Selain itu, kita meminta kepada bupati untuk memberikan akses jalan bagi armada truk kosongan, yang akan menuju ke lokasi tambang yang melewati urang gantung Desa Jarit,” ujarnya.

Baca Juga :

Advertisement

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, yang didampingi Dandim 0821, Letkol Czi Gunawan Indra dan Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat menemui para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa dirinya memahami kondisi yang ada. Namun, secara khusus jika ada pelanggaran, maka ranahnya adalah ranah penegak hukum.

“Saya sebagai bupati, ayo kita cari solusi bareng bareng. Sepakat ada jalan tambang dan mau melewati jalan tambang, itu sudah benar. Atas tugas yang sudah dikeluarkan, itu tugas untuk melaksanakan. Sama, sebagaimana APRI diberikan tugas. Terkait dengan pelaksanaan, Saya dan Pak Kapolres dan Pak Dandim, kita tahu keadaan masing-masing. Kita tahu kondisi masing-masing. Tetapi, kalau sampai ada pelanggaran, tentu ranahnya bagaimana kita harus menghormati aturan,” kata Bupati Lumajang.

Masih menurut Cak Thoriq-sapaan Bupati Lumajang, mengapa harus ada jalan tambang, itu karena sangat berhubungan dengan usia jalan. “Saya berulang kali menyampaikan, jalan yang sudah dibangun oleh kabupaten, itu tidak untuk tonase di atas rata rata kelas lll,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan jika terkait rekan sopir yang diamankan, itu memang mengerjakan jalan tambang atas perintah. “Tapi, seperti yang dijelaskan Pak Bupati, dari dulu pengerjaan jalan tambang tidak pernah menggunakan APBD. Bukan berarti, itu dibenarkan dengan menjual hasil operasional. Apalagi, dari hasil fakta yang kita temukan, yang bersangkutan ini hanya menjalankan tugas. Tetapi, ada yang memanfaatkan dengan SKAB yang tidak jelas. Nah, ini SKAB yang tidak jelas ini, yang sedang kita selidiki bagaimana bisa dapatnya. Karena apa, berarti dia turut serta juga siapa yang jual SKAB ini. Padahal, itu bukan titik koordinat pemilik SKAB. Kami hanya menegakkan aturan, kita akan cari siapa pelaku-pelakunya,” tegas Kapolres Lumajang. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas