Trenggalek
Remaja di Trenggalek Nekat Edarkan Pil Koplo
Memontum Trenggalek — Kepergok edarkan pil dobel L, pria asal Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan aparat kepolisian. Diketahui pelaku adalah Imron Asrori (22) seorang warga asal Dusun Krajan Rt 01 Rw 01 Desa Craken Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek. Pelaku diamankan pihak kepolisian saat melakukan transaksi jual beli pil dobel L di pinggir Pantai Blado Kecamatan Munjungan beberapa waktu lalu.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui beberapa remaja tanggung sedang pesta Miras di sebuah pernikahan salah satu warga.
“Awalnya ada beberapa remaja yang tengah melakukan pesta miras di sebuah pernikahan salah satu warga. Selain berpesan miras, warga mencurigai para remaja tersebut juga mengkonsumsi Pil Koplo. Hingga akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat, ” ucap Didit, Minggu (25/3/2018).
Diakui Didit, usai dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh petugas Polsek Munjungan, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku saat melakukan transaksi pil dobel L di pinggir Pantai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan adanya barang bukti berupa pil dobel L di saku celana pembeli. Hingga mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan membeli dari pelaku.
“Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Pil dobel L sebanyak 72 butir, uang tunai Rp 230 ribu hasil penjualan Pil Dobel L, sebuah Hp dan selembar kertas grenjeng rokok, ” tegasnya. Sampai saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah. (mil/nay)