Hukum & Kriminal
PT Bumi Subur ‘Bergolak’ Lagi, Laskar Pelangi Adukan ‘TR’
Memontum Lumajang – Kasus tambak udang PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur ‘bergolak’ lagi, Rabu (7/10/2020) pagi. Sejumlah waker dari tambak udang tersebut yang menamakan dirinya Laskar Pelangi, didampingi pengacara mendatangi Polres Lumajang mengadukan koordinator keamanan inisial ‘TR’ terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Ali Ridho salah seorang anggota laskar pelangi mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh ‘TR’. Pasalnya bonus yang mereka terima tidak sesuai yang dijanjikan saat awal perekrutan. Para pekerja yang berjumlah 20 orang tersebut awalnya dijanjikan akan mendapatkan gaji Rp 900 ribu serta bonus dari PT Bumi Subur menyesuaikan dengan hasil panen. Namun yang terjadi uang bonus yang diterima TR dari PT Bumi Subur yang turun pada para waker (Keamanan) hanya Rp 500 ribu.
“TR awalnya menawarkan untuk memilih gaji sistem UMK apa sistem bonus. Lalu kita sepakat memilih sistem bonus dengan gaji Rp 900 ribu dan bonus menyesuaikan dengan penghasilan tambak, informasi yang kita dapat bonus yang diterima lebih dari 200 juta, namun yang sampai pada kami cuma Rp 500 ribu per orang. Total tidak sampai Rp 20 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Mahmud SH selaku kuasa hukum yang mendampingi mengatakan, kedatangannya ke Polres Lumajang dalam rangka mengadukan ‘TR’ terkait dugaan penipuan dan penggelapan kliennya. Masih kata Mahmud, pengaduan yang disampaikan akan langsung di mediasi oleh Polres Lumajang.
“Agendanya kalau tidak besok, Jumat, tapi tetap menunggu undangan resmi, karena langsung akan dimediasi oleh pihak polres. Ini arahan dari pak kasat reskrim, saya rasa sangat bijak, tidak terima laporan dulu tapi mau dimediasi, sekaligus kroscek sekaligus di mediasi, paling baik itu saya rasa, terlapornya ‘TR’, pelapor Joko Laksono dari laskar pelangi,” pungkasnya.
Sementara itu ‘TR’ ketika dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban. (adi/syn)