Hukum & Kriminal
Residivis Kambuhan Curanmor Bernasib Apes Dihajar Massa
Memontum Kota Malang – M Iksan alias Kacong Bedhes (35) warga Jl Flamboyan, Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang atau Jl Permadi, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (28/10/2020) pukul 18.30 WIB, beraksi di Jl Tanimbar, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dia mencuri Motor Suzuki Shogun Nopol N 3494 EAT yang saat itu di parkir di depan sebuah rumah di Jl Tanimbar. Namun aksinya dipergoki oleh warga hingga Bedhes kabur dengan cara berlari. Dia sempat dihajar massa saat berada di depan sebuah warung soto di Jl Nusakambangan, Kecamatan Klojen.
Beruntung saat itu petugas Polsek Klojen segera melakukan pengamanan. Saat dirilis di Polresta Malang Kota pada Selasa (3/11) siang, diketahui bahwa Bedhes adalah residivis kasus Curanmor yang sudah 5 kali masuk bui.
Informasi Memontum.com bahwa Bedhes adalah residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara kasus Curanmor. Terakhir dia masuk penjara selama dua tahun dan bebas pada Juni 2020. Namun setelah bebas, dia bukannya bertobat malah kembali melakukan aksi Curanmor.
Pada September 2020 mencuri 7 motor, pada Oktober 2020 berhasil mencuri 4 motor. Pada 28 Oktober 2020, sore Iksan berangkat dari rumahnya di Jl Permadi. Dia berangkat bersama temannya untuk mencari sasaran hingga mendapati motor Suzuki Shogun terparkir di Jl Tanimbar.
Iksan yang saat itu bertugas sebagai eksekutor sedangkan temannya menunggu dari kejauhan. Secara kebetulan kunci motor masih menempel di rumah kontak. Namun saat itu Bedhes tidak langsung menyelakan mesin motor melainkan mondorongnya agar tidak menimbulkan suara gaduh.
Namun karena nasib lagi apes, Iksan diteriaki maliing oleh korban. Kejadian itu mengundang perhatian warga sekitar hingga ikut melakukan pengejaran. Karena takut, Iksan meninggalkan motornya kabur berlari. Dia juga membuang jaket dan kunci T nya .Dia terus berlari hingga baru berhasil ditangkap di Jl Nusakambangan.
Petugas Polsek Klojen kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mendapati motor Jupiter. Motor tersebut dititipkan oleh Bedhes di rumah temannya. Saat ini Bedhes sudah 5 kali masuk bui. Kunci T miliknya juga sudah berhasil ditemukan oleh petugas.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. “Tersangka adalah residivis kasus Curanmor yang sudah 5 kali masuk bui. Kami mengimbau kepada masyarakay untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan. Jangan memarkir motor tidak di tempat sepi dan pastikan masih dalam jangkauan pantauan,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)