Hukum & Kriminal
Polres Malang Bekuk Sindikat Ganja Antar Kecamatan
Memontum Malang – Satuan Narkoba Polres Malang berhasil membekuk lima pelaku yang diduga pengedar ganja antar kecamatan. Ke lima tersangka tersebut, masing-masing Udik Krisdiyanto asal Kecamatan Pakisaji, Suradi Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Takim asal Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Nita asal Kecamatan Turen dan Rifki asal Desa Sawahan, Kecamatan Turen.
Dari penangkapan kelimanya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 533 gram ganja.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kelima orang tersebut termasuk jaringan Malang Selatan dengan wilayah operasi Gondanglegi dan Turen.
“Dari pelaku Takim, kita amankan barang bukti sebanyak 398 gram ganja dan 135 gram ganja dari tersangka lainnya,” kata Kapolres Malang, Selasa (3/11) tadi.
Ditambahkan Kapolres, terungkapnya jaringan pelaku, berawal dari penangkapan Takim di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, kemudian mengembangkan ke tersangka lain yakni Nita.
“Semua sudah jelas, ganja ini didapatkan dari penangkapan Takim. Dari situ, kemudian mengembang ke tersangka lain,” tambahnya. (riz/sit)