Hukum & Kriminal
Resmob Polres Situbondo Ungkap Pencurian Pompa Air, Pengembangan Curanmor Sawah
Memontum Situbondo – Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan pompa air di area Persawahan belakang Pom Landangan masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Landangan Kecamatan Kapongan, Minggu (23/05).
Pengungkapan kasus pencurian pompa air berawal dari hasil ungkap kasus curanmor dimana salah satu pelaku curanmor pinggir sawah di Desa Jatisari, atas nama SL (25) warga Dusun Cangkreng, Desa Curahkalak, Kecamatan Arjasa.
Baca juga:
- Manfaatkan Limbah Tempurung Batok Kelapa Jadi Briket Ekspor, Warga Gucialit Sukses Dulang Cuan
- Fitness Plus Mega Gym Indonesia dengan Standart Internasional Hadir di Sawojajar Kota Malang
- Suguhkan Sembilan Varian Rasa, Dua Gerai Wingstop Hadir di Kota Malang
Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku tersebut bersama pelaku lainnya MH (29) warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, juga melakukan pencurian pompa air yang terjadi sekitar bulan Juni 2020 di area persawahan belakang Pom Landangan masuk wilayah Kampung Pesisr, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Kasi Humas, Iptu Achmad Sutrisno SH, menerangkan modus pelaku melakukan pencurian adalah dengan berpura-pura mencari tembakau rosok (sisa-sisa tanaman tembaku) di lahan, selanjutnya mengambil pompa air pada waktu pagi dini hari ketika sepi atau di tinggal oleh pemiliknya.
Selain mengamankan tersangka, Resmob melakukan penyitaan barang bukti 2 buah pompa air yaitu 1 buah pompa air merk Daiho Self Priming Pump dan 1 buah pompa air merk Honda WB3OXN.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 363 KUHP,“ jelas Kasi Humas, Iptu Achmad Sutrisno SH. (her/ed2)