SEKITAR KITA
Respon Wacana Pengalihan Pengelolaan Pantai Lombang, Kadisbudporapar Sumenep Serahkan ke Bupati
Memontum Sumenep – Wacana agar pengelolaan wisata Pantai Lombang di Kabupaten Sumenep, diserahkan kepada pihak tiga, menuai respon. Sebagaimana diberitakan, akibat tidak adanya perkembangan signifikan di lokasi itu, membuat anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Masdawi, mewacanakan hal itu.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohammad Iksan, mengaku bahwa sudah melakukan perbaikan pada wisata itu. Namun untuk perbaikan jalan, pihaknya hanya sebatas menjembatani. Artinya, tidak ada wewenang lebih dinasnya untuk melakukan itu.
“Kalau untuk memperbaiki sarana dan prasarana jalanan, terus terang saja kita agak berfikir. Karena, jalan itukan sampeyan tahu sendiri, itu merupakan fungsi OPD lain,” paparnya, Selasa (16/05/2023) tadi.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Tidak hanya itu, lanjut Iksan, pengelolaan pada wisata itu, saat ini sudah dinilai membuahkan hasil yang memuaskan. Terbukti, saat ini Disbudporapar Sumenep sudah mencapai bahkan melebihi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alhamdulillah, dari pengelolaan kami selama ini mulai tahun 2022, itu mendapatkan target PAD melebihi 100 persen. Target yang disampaikan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), itu sekitar Rp 660 juta dan kita sudah mendapatkan angka Rp 780 juta,” paparnya.
Disinggung soal pandangan dari anggota Komisi IV terkait pengelolaan wisata untuk di pihak ketigakan, Iksan mengatakan, kalau semua diserahkan kepada Bupati Sumenep. Karena, ada regulasi yang harus di taati.
“Pertama ada Perda Nomor 7 tahun 2018, bahwa Pantai Lombang itu masuk sebagai sumber PAD retribusi daerah. Yang kedua, ada Perda Nomor 5 dimana itu adalah aset pemerintah. Kalau toh umpamanya dipihak ketigakan, maka mekanisme harus dijalankan,” ungkapnya. (dan/sit)