Kota Malang

RPJMD 2025-2029 Disetujui, Pemkot Malang Siap Dorong Kemandirian Fiskal

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2025–2029. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Tujuh fraksi DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu, disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (10/07/2025) tadi.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa seluruh catatan dan masukan dari DPRD akan menjadi perhatian serius bagi Pemkot Malang. Salah satu yang menjadi sorotan, adalah upaya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor ekonomi kreatif dan digitalisasi layanan publik.

“Catatan dari semua fraksi akan kami cermati dengan seksama. Termasuk usulan untuk mengurangi ketergantungan terhadap APBD melalui penguatan sektor-sektor ekonomi, khususnya ekonomi kreatif,” kata Wawali Ali.

Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor retribusi sangat besar jika dikelola melalui sistem digital. “Misalnya retribusi parkir dan pasar, kalau didigitalisasi bisa naik signifikan. Contohnya parkir di Gajayana, yang awalnya manual hanya Rp 15 juta per bulan, setelah digitalisasi naik hingga Rp 100 juta. Ini akan kami kuatkan,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Sehingga dalam hal ini, menurutnya juga penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. “Saya sepakat bahwa Kota Malang harus mandiri secara fiskal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti pentingnya penerjemahan RPJMD ke dalam dokumen perencanaan tahunan yang lebih operasional, yakni Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Kami ingin memastikan bahwa RPJMD betul-betul bisa diterjemahkan ke RKPD dan bisa kami lihat progresnya dari tahun ke tahun,” ucap Mia-sapaannya.

Dirinya juga menekankan, bahwa status Kota Malang sebagai Kota Kreatif harus menjadi salah satu motivasi untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif ke depan. Apalagi Kota Malang juga masih bergantung pada pendapatan dari pusat.

Advertisement

“Kalau tahun 2024 saja, pendapatan dari transfer pusat masih sekitar 111 persen. Artinya, kemandirian fiskal masih jadi pekerjaan rumah. Kami ingin itu ditekan secara bertahap dalam lima tahun ke depan,” katanya.

Terkait target PAD, Mia mengakui bahwa masih ada beberapa OPD yang belum mencapai target. Karena itu ditekankan pentingnya pendataan yang akurat dan pemetaan potensi retribusi yang jelas. “Yang kami soroti bukan hanya pendapatan yang belum optimal, tapi juga soal prosesnya. Pendataan harus rapi dan tidak boleh ada langkah yang terlewat saat eksekusi,” imbuh Mia. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas