Hukum & Kriminal
Salah Paham Ngamuk, Penjual Jajan Sumberpucung Aniaya Pria Kedungkandang
Memontum Malang – Ngamuk seolah kalap, tersangka Sunaryo (41) memukulkan tang berkali-kali ke wajah dan kepala Andik Ekawanto alias Petal (40). Beruntung, aksinya berhenti saat dilerai warga dan nyawa korban selamat.
Senin (2/3/2020) siang, tersangka warga Dusun Ngrancah RT18/RW06, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Aksi tersangka dilakukan Kamis (27/2/2020) pukul 20.00 terhadap Andik Ekawanto alias Petal (40) warga Puri Kartika Sari Blok J 1 RT09/RW01, Arjowinangun, Kecamatan Kedungkadang, Kota Malang.
Lokasi penganiayaan di rumah teman korban, atau masuk Dusun Ngrancah, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Saat kejadian, korban sedang bertamu ke rumah temannya.
“Ada salah paham. Pelaku lewat dan sempat diingatkan tapi pelaku tidak terima dan pelaku mencari korban. Tersangka mendatangi, sambil membawa tang, setelah itu terjadi penganiayaan, ” ujar AKP Edy Sunyata kepada Memontum.com.
Kata Ipda Zaenal, Kanitreskrim Polsek Sumberpucung, tersangka sempat naik motor dan ‘mblayer’ (menggeber knalpot) depan korban. Malam kejadian, korban memang sempat memperingatkan perbuatan tersangka. Namun yang terjadi justru salah paham.
“Saya dipisuhi. Saya jak ngomong apik-apik. Katanya dia gak seneng. Saya pukul, sampai saya lupa berapa kali Pak,” cerita tersangka kepada AKP Edi Sunjata S Sos.
Keterangan itu berbeda dengan pemeriksaan petugas. Dari sisi korban, tersangka masuk ke dalam rumah dan memukul berulangkali. Seolah kalap gelap mata tersangka mengamuk.
Perbuatan tersangka berhenti setelah dilerai warga. Entah apa yang terjadi bila tersangka terus menerus menganiaya korban. Dia baru menyadari setelah ia berhenti mengamuk.
“Saya khilaf. Menyesal Pak. Saya lupa berapa kali memukul,” aku tersangka di depan Ipda Zaenal dan AKP Edy Sunyata.
Dari pemukulan pakai tang, korban pun pingsan. Darah menggenang dan menciprat ke segala arah, menempel di dinding rumah teman korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat sangkaan pasal 351 Tentang tindak pidana penganiayaan berat. Baru sekali ini tersangka berurusan dengan hukum dan berulang kali mengaku menyesali perbuatannya. (sos/tim)