Hukum & Kriminal
Sanjipak Asal Dau, Bukan Nipu 2 X Tapi 5 X di Malang Raya
Ngaku 3 X di Kota Malang, Termasuk Alun-Alun
Memontum Malang – Sanjipak atau penipu peminjam sepeda motor bernama Sugianto ini bolehlah disebut sanjipak Malang Raya, lantaran sudah menipu warga di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Sugianto (40) mengaku asal Dusun Turi RT 007, RW.003, Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dia kos di Jalan Diponegoro, Gang Enggal RT03/RW11, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang
Tahun 2000-an, ia pernah masuk Lapas Lowokwaru Malang kasus penganiayaan. “Sudah lama Pak. Dulu kasus penusukan, penganiayaan Pak,” ujar tersangka Sugianto kepada petugas, Rabu 6/5/2020) siang.
Sehari ditangkap, mulanya Sugianto mengaku hanya 2 X menipu, yakni di Banjararum Singosari dan di Pasar Batu. Setelah didalami penyidikannya, tersangka mengakulah sebanyak 3 X lagi pernah di Kota Malang.
“Mega Pro, Mio sama Beat Pak. Masjid Kembar Karangploso, Flyover Arjosari, Flyover Comboran Kotalama, Mio,” aku tersangka Sugianto. Modusnya nyaris sama. “Seminggu kenal. Saya bilang pinjam. Orangnya saya tinggal di warung,” ungkap Sugianto.
Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono SH mengungkapkan, pihaknya telah berkordinasi dengan Polres Batu dan Polres Malang Kota. “Tersangka mengaku lagi 3X. Pernah di Alun-alun Kota Malang, Flyover Blimbing dan Flyover Kotalama,” ungkap Supriyono SH.
Mantan KBO Sat Reskrim Polres Malang ini menyebut pula jika tersangka diduga melakukan aksi tindak pidana lainnya. Pihaknya akan terus mendalami keterangan tersangka.
“Sangkaan jeratan Pasal 372 dan 378 KUHP Tentang tindak pidana penipuan (dan penggelapan). Untuk sepeda motor yang diambilnya, dijual ke luar Malang,” urai Supriyono SH kepada Memontum.com. (sos/tim)