Kota Malang

Satlantas Polres Malang Kota Tahan Pajero Bernopol Palsu

Diterbitkan

-

Satlantas Polres Malang Kota Tahan Pajero Bernopol Palsu

Memontum Kota Malang — Kanit Turjawali Polres Malang Kota Ipda Luhur Santoso dan anggota Satlantas Polres Malang Kota berhasil mengamankan satu unit Pajero warna putih, Selasa (24/10/2017) pagi.

Tindakan dilakukan saat menggelar razia rutin di kawasan kampus Unibraw (Universitas Brawijaya). Pasalnya, Pajero tersebut menggunakan plat nomor palsu N 805 IMS yang ternyata nopol untuk kendaraan truk.

Kepada Memo X Ipda Luhur mengatakan, “Mobil Pajero ini bukan hanya menggunakan plat palsu. Juga tidak memiliki STNK waktu kami amankan. Pengendara hanya bisa menunjukan faktur pembelian. Setelah kami periksa faktur tersebut sudah berusia 2 tahun,” terangnya.

Mewakili Kasat Lantas AKP Ady Nugroho SH SIK dirinya menjelaskan, “Kendaraan Pajero ini bukan hanya kami tilang. Kendaraan ini juga langsung kami amankan. Pada saat itu pelanggar ini membawa keluarga dan barang lainnya.”

Advertisement

“Kami hanya bisa memberikan bantuan dengan mengantarkan yang bersangkutan berserta keluarganya ke rumah mereka. Sebagai barang bukti, mobil pajero tersebut kami kirim ke unit tilang,” ujarnya

Iptu Luhur menambahkan, “Pengemudi tersebut ditilang karena melanggar Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009. Adapun bunyi pasal tersebut adalah: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,”jelasnya. (fik/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas