Hukum & Kriminal
Satlantas Polres Situbondo Gencarkan Sosialisasi Larangan Mudik
Memontum Situbondo – Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Situbondo memaksimalkan dengan menggelar patroli imbauan protokol kesehatan (Prokes) dan larangan mudik.
Kegiatan Patroli public addres dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K bersama anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan sasaran beberapa lokasi yang padat aktifitas masyarakat. Seperti jalan protokol, Alun-alun kota, terminal dan pertokoan, Selasa (04/05) tadi.
Baca juga:
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan edukasi tertib lalu lintas, larangan mudik dan tetapa melaksanakan protokol kesehatan 5M untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Baik secara langsung maupun dengan membagikan brosur serta membagikan masker gratis kepada masyarakat.
“Harapannya dengan kegiatan public addres ini, masyarakat mengetahui kebijakan larangan mudik yang bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19. Kurangi mobilitas dan tetap disiplin protokol kesehatan. Jangan mudik, sayangi diri dan keluarga,” kata Kasat Lantas.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021. (mam/sit)