Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Tertibkan Sejumlah Pedagang di Kawasan Kayutangan Heritage

Memontum Kota Malang – Selain menindak penjualan miras dan penginapan yang diduga tempat prostitusi online, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, juga menggelar operasi pedagang di Kawasan Kayutangan Heritage, Jumat (22/07/2022) dini hari. Dari hasil operasi tersebut, didapati sejumlah pedagang yang tidak membayar pajak penjualan dan melanggar aturan.
Hal itu, dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. Dikatakannya, bahwa pihaknya menindak empat tempat pelaku usaha di koridor Kayutangan Heritage, yang melanggar peraturan.
“Di lokasi itu, petugas menindak empat pengelola kafe karena diindikasi tidak membayar pajak penjualan dan menggunakan area trotoar untuk melayani konsumennya dengan meletakkan banyak meja kursi,” ungkap Heru, Jumat (22/07/2022) tadi.
Baca juga :
- Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
Karena perbuatannya, para pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan diharuskan untuk segera membayar pajak. Selain itu, meja dan kursi yang berada tidak pada tempatnya disita oleh petugas.
“Dengan kegiatan seperti ini, paling tidak masyarakat bisa mengerti kalau sekarang kita tidak main-main dalam melakukan penegakan peraturan daerah (perda). Tentu ini demi menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Handi Priyanto, mengungkapkan bahwa pedagang di kawasan tersebut sudah terdaftar wajib pajak. Namun, masih belum memasang e-tax. Sebagai wajib pajak para pedagang tersebut sudah memenuhi kewajibannya, yaitu membayar pajak resto.
“Dimana perhitungannya masih bersifat self-assessment, tinggal dipasang e-tax supaya perhitungannya lebih akurat,” imbuh Handi. (rsy/sit)
















