Kabar Desa

Satpol PP Pamekasan Jadwalkan Penertiban, PKL Minta Pelaksanaan Dilakukan hingga Malam

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan memberikan sosialisasi kepada para pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-Alun Arek Lancor Pamekasan, Rabu (02/08/2023) pagi. Himbauan itu, tentang Peraturan Daerah (Perda) rencana penertiban PKL yang akan dilaksanakan pada Sabtu (05/08/2023) lusa hingga Minggu (06/08/2023) mendatang.

“Kita sudah punya jadwal penertiban. 5 hingga 6 Agustus, bakal ada Tim Penataan Kota. Tim gabungan dengan beberapa stakeholder untuk melakukan penertiban,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) Satpol PP, Akhmad Jhonnaidi.

Menurutnya, tugas penertiban itu merupakan bagian rangkaian hasil dari rapat koordinasi tekhnis (Rakornis) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, beberapa hari yang lalu. Ditambah lagi, mengacu pada Perda.

“Itu sesuai dengan Perda Nomor 101 tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dan Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Salah satu PKL, Siti Zainiyah, berharap agar pelaksanaan itu konsisten. Artinya, tidak hanya dilakukan jam kerja. Namun, dilakukan mulai pagi hingga malam.

“Kalau mau disterilkan, itu harusnya 24 jam. Ini sekarang datang Satpol PPnya, lalu pulang. Sementara pedagang, pun kembali datang dan berjualan lagi di pinggir jalan,” paparnya.

Siti Zainiyah mengungkapkan, dirinya sudah berjualan bensin eceran di trotoar Selatan Alun-Alun Arek Lancor Pamekasan sejak 2008 silam. Tujuannya, untuk mencukupi biaya pendidikan anaknya yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan strata satu.

“Yang saya jual ini tidak bikin kumuh seperti yang lain. Ini sudah 15 tahun saya berjualan di sini, untuk biaya pendidikan anak saya. Harapan saya jangan dipindah, tetapi dirapikan tempat penjual dan pembelinya,” ujarnya. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas