SEKITAR KITA
Satpol PP Situbondo Gandeng Bea Cukai Jember Sosialisasi Penegakan Hukum Rokok Tanpa Cukai
Memontum Situbondo – Puluhan perangkat desa se-Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, antusias mengikuti sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai, Rabu (24/08/2022) tadi. Acara tersebut, digelar di Kantor Desa Wringinanom-Panarukan.
Kepala Satpol PP Situbondo, Buchari, dalam kesempatan itu meminta kepada peserta sosialisasi untuk responsif melaporkan ke petugas Satpol PP, jika menemukan indikasi rokok tanpa pita cukai. “Saya minta tolong peran aktif RT, RW dan Kadus (kepala dusun) untuk melaporkan ke kami, jika menemukan atau ada warganya yang memproduksi rokok ilegal di wilayahnya masing-masing,” terangnya.
Mantan Camat Kapongan ini mengungkapkan, Pemkab Situbondo dan Bea Cukai Jember, bakal memusnahkan rokok-rokok yang diketahui ilegal. Bahkan, sekarang ada sekitar 909.000 batang atau hampir 100 ball rokok ilegal hasil operasi pasar selama 2021, yang akan dimusnahkan.
“Jumat atau 26 Agustus 2022 ini, ada pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai. Malamnya, akan dilakukan pemusnahan di Alun-alun Situbondo,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Jember, Febra Fathurrahman, menjelaskan adanya pajak di bidang cukai, PPN dan pajak daerah, dimaksudkan untuk mengurangi aktifitas para penjual rokok ilegal. Sehingga, peredaran rokok ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Tujuan diadakannya sosialisasi ini, diantaranya agar masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai. Apalagi, sekarang ini mengurusi izin produksi rokok sudah mudah,” ujarnya.
Febra menambahkan, 61 persen harga rokok tersebut, adalah masuk ke dalam pajak. “Jadi misalnya harga rokok itu Rp 20 ribu, maka Rp12 ribunya itu masuk pajak. Dari pajak itulah, yang nanti akan dikembalikan lagi ke daerah, untuk dioptimalkan kembali,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Busaryanto, menyampaikan bahwa total peserta yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut sekitar 80 orang. Sementara anggaran dari pelaksanaan sosialisasi cukai ini, bersumber dari DBHCHT tahun 2022.
Sekdakab Situbondo, Syaifullah, menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo mendapatkan alokasi dana DBHCHT Pemkab Situbondo tahun 2022 sebesar Rp 55.748.515.000. Secara keseluruhan, anggaran dikelola di beberapa OPD. Diantaranya, seperti Dinsos, Diskoperindag, Disnaker, Dispertangan, Dishub dan Dinas PUPP, Satpol PP, RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki, serta RSUD Asembagus.
Dana tersebut, urainya, diantaranya juga digunakan untuk pembagian BLT, pelatihan kerja, pembagian pupuk urea gratis kepada petani, pemasangan PJU, pembangunan RTLH, progam Tolop (tutup lubang, red), pembangunan jamban keluarga. Lalu, progam sehat gratis (Sehati), penurunan angka stunting, pengadaan alat kesehatan (Alkes), rehap gedung rumah sakit, sosialisasi tentang cukai dan operasi pasar rokok ilegal. (her/sit/adv)