Bondowoso

Satreskrim Polres Bondowoso Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil meringkus dua orang pelaku Pencurian Motor (Curanmor) dalam waktu hanya enam jam saja. Dua pelaku dimaksud adalah S (34) dan T (52). Ke duanya warga Desa Kupang, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto S Ik Msi, Kamis (09/09) pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember pada 31 Agustus, sekitar pukul 09.00. Aksi pencurian dilakukan oleh keduanya di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso

Baca Juga:

Keduanya melakukan aksinya diperkirakan pukul 03.00 dini hari. “Korban baru mengetahui motornya di curi pada pukul 05.00 pagi,” kata, Herman, sapaanya pada sejumlah wartawan.

Ke dua pelaku, kata mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini, mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron yang oleh pemiliknya diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci.

Advertisement

Setelah pelaku memperkirakan pemilik sepeda motor terlelap tidur, pelaku memasuki pekarangan rumah korban. Kemudian mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci setir menggunakan Kunci T. “Setelah berhasil mencuri, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Jember,” ujarnya

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Agung Ari Bowo SH, mengatakan dari kasus tersebut pihaknya melakukan pengejaran. Hasilnya, ditemukan sebuah kendaraan sepeda motor hasil pencurian.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor Honda Supra X, dicuri di rumah korban pada (11/08) lalu. “Berdasarkan pengakuan pelaku, modus pencuriannya sama,” kata Agung, sapaannya.

Ditambahkan, kini barang bukti dan ke dua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Disamping dua sepeda motor, kami juga mengamankan barang bukti satu set kunci T yang digunakan pelaku dalam setiap melakukan aksi pencurian,” jelasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku, kata Agung, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e 5e ayat (2) KUH Pidana. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (sam/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas