Bondowoso
Satreskrim Polres Bondowoso Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Memontum Bondowoso – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil meringkus dua orang pelaku Pencurian Motor (Curanmor) dalam waktu hanya enam jam saja. Dua pelaku dimaksud adalah S (34) dan T (52). Ke duanya warga Desa Kupang, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto S Ik Msi, Kamis (09/09) pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember pada 31 Agustus, sekitar pukul 09.00. Aksi pencurian dilakukan oleh keduanya di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso
Baca Juga:
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
Keduanya melakukan aksinya diperkirakan pukul 03.00 dini hari. “Korban baru mengetahui motornya di curi pada pukul 05.00 pagi,” kata, Herman, sapaanya pada sejumlah wartawan.
Ke dua pelaku, kata mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini, mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron yang oleh pemiliknya diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci.
Setelah pelaku memperkirakan pemilik sepeda motor terlelap tidur, pelaku memasuki pekarangan rumah korban. Kemudian mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci setir menggunakan Kunci T. “Setelah berhasil mencuri, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Jember,” ujarnya
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Agung Ari Bowo SH, mengatakan dari kasus tersebut pihaknya melakukan pengejaran. Hasilnya, ditemukan sebuah kendaraan sepeda motor hasil pencurian.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor Honda Supra X, dicuri di rumah korban pada (11/08) lalu. “Berdasarkan pengakuan pelaku, modus pencuriannya sama,” kata Agung, sapaannya.
Ditambahkan, kini barang bukti dan ke dua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Disamping dua sepeda motor, kami juga mengamankan barang bukti satu set kunci T yang digunakan pelaku dalam setiap melakukan aksi pencurian,” jelasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku, kata Agung, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e 5e ayat (2) KUH Pidana. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (sam/ed2)