Kediri
Satresnarkoba Gagalkan 32 Ribu Pil Gendeng Siap Edar di Kediri
Memontum Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan 32.490 pil hendngn jenis double L yang siap diedarkan di Kabupaten Kediri. Selain itu polisi juga berhasil membekuk 3 orang yakni AR (17) warga Dusun Jagung RT/RW 01/02 Desa Jagung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, PW (23) Dusun Ngatup RT/RW 02/01 Desa Kambingan Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, dan TS (24) warga Dusun Santren RT/RW 01/01 Desa Nanggungan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faizal Saiful Faton, S.I.K, M. H mengatakan, ketiga tersangka ini kita amankan di lokasi berbeda selama kurun waktu satu Minggu terakhir ini. ” Penangkapan ketiga tersangka ini berkat laporan dari masyarakat bahwa dirumah ketiga tersangka ini sering dijadikan transaksi narkoba. ” Atas dasar informasi tersebut petugas kepolisian langsung melakukan sejumlah penyelidikan dan mengamankan ketiga tersangka ini, ” kata Kapolres Senin (19/11/2018).
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, polisi tak main-main soal narkoba. Bahkan ia menegaskan, akan melakukan sejumlah penyelidikan khusus untuk mengungkap apakah di wilayah Kediri ada seorang bandar atau home industri narkoba di Kediri
“Kita akan terus gencar dan berkomitmen untuk terus perangi peredaran narkoba di wilayah Kediri. Kita akan mengungkap, apakah di Kabupaten Kediri ada oknum sebagai penyedia atau sengaja memproduksi narkoba yang merusak generasi bangsa ini, ” tegasnya.
Atas tindakan yang telah dilakukan, ketiga tersangka terancam Pasal 196 undang – undang no. 39 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp.1,5 milyar.(aji/mid/yan)