Kabupaten Malang

Sehari, PN Kepanjen Terbitkan Ratusan Surat Kelengkapan Balon Kades

Diterbitkan

-

Para Balon Kades Penuhi Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)

Memontum Malang – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang kini terus bekerja keras.Selain itu dilakukan sebagai bentuk pelayanannya kepada masyarakat juga semakin dekatnya akhir pendaftaran para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Malang.

H Sakur SH, Kabag Hukum PN kelas 1B Kepanjen mengatakan, dalam satu hari mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00, pihaknya harus menerbitkan seratus lebih surat kelengkapan administrasi bagi para Bakal Calon Kades.

Petugas PTSP PN Kepanjen. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)

Petugas PTSP PN Kepanjen. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)

“Jumlah peserta Pilkades di Kabupaten Malang tahun 2019 saat ini sebanyak 269 desa.Jika kita buat rata-rata satu desa diikuti oleh 3 Cakades.berarati kami harus melayani sebanyak 817 lembar surat,” ujar Sakur Kamis (11/4/2019) siang tadi.

Dijelaskan, terhitung sejak dibukanya pendaftaran Balon Kades tgl 5/4/2019 lalu,sampai hari ini Kamis (11/4/2019) PN Kepanjen sudah terbitkan sebanyak 567 surat.

Surat tersebut terkait rekomendasi ketidak keterlibatan para Balon Kades dalam perkara perdata maupun pidana. Selain kelengkapan administrasi di PN Kepanjen, para Balon Kades juga harus melengkapi beberapa persyaratan lain seperti, surat keterangan dari BNN atas terbebasnya dalam penggunaan obat terlarang, tes kejiwaan di RSUD Kanjuruhan, Legalisir akte,KK,KTP di Dispenduk Capil termasuk ijasah terakhir di Diknas Kabupaten Malang.

Advertisement

Disinggung, terkait masa berakhirnya pelayanan kelengkapan administrasi para Balon Kades ini,Sakur menegaskan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan kepada para Balon Kades hingga batas berakhirnya waktu pendaftaran (17/4/2019) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya,pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tgl 30-Juni 2019 mendatang, para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa mulai mengurus kelengkapan administrasi.

Hal itu merujuk Permendagri RI nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,sesuai ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indoneisa Nomor 43 Tathun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang Pemilihan Kepala Desa. (sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas