Kabupaten Malang

Sekali Disodomi, Diimingi Main Playstation, Ancam Tampar

Diterbitkan

-

Sekali Disodomi, Diimingi Main Playstation, Ancam Tampar

Kasus Pelajar Sodomi Bocah SD

 
Memontum Malang — Pendalaman keterangan tersangka F (15) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang (PPA) terus berlanjut terkait kasus sodomi. Bukan 4 anak, korban sementara disebut tersangka, sebanyak 3 bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 9-10 tahun.

Rabu (7/3/2018) siang, berlangsung rilis pers bersama Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung di ruangan PPA. Usai pemeriksaan, diperlihatkanlah tersangka F, pelaku sodomi yang masih di bawah umur (belum 18 tahun).

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, para korban merupakan teman bermain tersangka. Korban bukan sebaya tersangka, berselisih umur sekitar 5 tahunan dengan tersangka.

“Kita periksa saksi-saksi, korban, malam hari kita laksanakan penangkapan. Sampai saat ini, korban tiga anak, dua usia 9 tahun, ada satu yang 10 tahun. Rata-rata kelas 2 SD, kapannya tepatnya dia lupa, ” jelas Yade kepada awak media. Perbuatan sodomi dilakukan tersangka pada kisaran 2017 silam (bukan seminggu lalu–red).

Advertisement

(baca juga : Kasus Pelajar Sodomi Bocah SD )

Menurut Yade, para korban tinggal dekat dengan tersangka. Setiap korban dicabuli beda waktu dan berlokasi di rumah tersangka. Modusnya, ada yang melalui bujuk rayu, diiming-imingi dan ada pula bentuk ancaman.

“Setiap korban, satu kali. Ada yang diiming-imingi, dikasih main playstation dan lain lain, ada yang diancam juga, jangan kasih tahu orangtua atau ditampar tersangka , ” ungkap Yade.

(baca juga : Pelajar SMP Sodomi 4 Bocah di Malang )

Advertisement

Kedepannya, PPA Polres Malang akan mendalami penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk, adanya korban lain di sekitar tempat tinggal tersangka.”Nanti kita dalami apakah ada korban lain. Kita setiap ada laporan soal anak, kita harus serius, cepat dan ada penanganan, ” papar Yade.

Ya, berawal dari laporan Selasa (6/3/2018) siang terkait kasus dugaan asusila, Polres Malang dan Polsek Tirtoyudo segera menindaklanjutinya. Selasa malam, tersangka dijemput dan diamankan dari rumahnya. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas