Bondowoso
Selain Masalah Distribusi, Komisi II DPRD Bondowoso Temukan Beberapa Desa Tak Miliki Kios Pupuk
Memontum Bondowoso – Keberadaan kios pupuk di setiap desa sangat dibutuhkan. Itu karena, untuk mendekatkan pelayanan kepada petani, agar dapat menjangkau pupuk.
Sementara hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi II DPRD Bondowoso, ternyata didapati bukan hanya di Desa Sumberdumpyong, yang tidak ada kios pupuk. Tetapi, masih ada dua desa lagi yang bernasib sama.
Wakil Ketua Komisi II, A Mansur, mengatakan bahwa di Kecamatan Grujugan, ada dua desa yang tidak memiliki kios pupuk. Temuan ini, merupakan hasil Sidak Komisi II DPRD Bondowoso.
“Dua Desa tersebut adalah Wonosari dan Wanisodo. Bahkan, petani di Desa Wonosari, jika membutuhkan pupuk bersubsidi harus membeli ke Desa Dadapan,” kata Mansur, Minggu (13/02/2022).
Walaupun masih satu kecamatan, lanjut Politisi PKB ini, jarak antara Desa Wonosari dengan Desa Dadapan, sangatlah jauh. Harusnya, untuk memudahkan petani mendapat pupuk bersubsidi dan tepat sasaran, di Desa Wonosari harus ada kios pupuk.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Ditambahkannya, petani Desa Wonosari mengatakan jika untuk membuat kios pupuk, harus ada rekomendasi dari Distributor Pupuk. Untuk mendapatkan rekomendasi, ini sangat sulit.
Alumni PP Sidogiri Pasuruan ini meminta, agar distributor segera membentuk kios pupuk di dua desa tersebut. Maksimal, Juni 2022 kios tersebut sudah harus terbentuk.
“Kalau kios pupuk tidak terbentuk di setiap desa, rentan terjadi penyelewengan. Karena petani tidak bisa melakukan pemantauan setiap saat,” kata Mansur.
Jadi, tambahnya, wajib hukumnya seluruh distributor membentuk kios di setiap desa yang menjadi wilayah kerjanya. (zen/sit)