SEKITAR KITA
Selama PPKM Darurat, Berikut Persyaratan Naik Kareta Api
Memontum Surabaya – Selama Kebijakan Penerapan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku, mulai 3 hingga 20 Juli, masyarakat Kota Surabaya yang hendak naik Kareta Api harus dengan persyaratan.
Bagi pelanggan Kareta Api jarak jauh di Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Rapid Test maksimal 2×24 dan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Baca juga:
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
“Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (03/07).
Sedangkan, kata Luqman, untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan bagi pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Sementara itu, pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Tapi, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan selama PPKM Darurat ini diberlakukan mulai 3 juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan,” terangnya.
KAI Daop 8 Surabaya juga menyediakan lima stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 ribu. Dengan syarat, menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Nantinya, jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap, yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Luqman. (ade/ed2)